Hore Diumumkan Besok, Ini Rincian Besaran Gaji Pokok TNI Pasca Pengumuman Berdasarkan PP Nomor 16 2019

15 Agustus 2023, 08:36 WIB
Hore Diumumkan Besok, Ini Rincian Besaran Gaji Pokok TNI Pasca Pengumuman Berdasarkan PP Nomor 16 2019 /IG: @yonkav1_kostrad

TRENGGALEKPEDIA.COM – Informasi mengenai kenaikan gaji TNI yang akan diumukan sehari lagi, besok 16 Agustus 2023 berdasarkan PP Nomor 16 2019

Setelah pengumuman kenaikan gaji TNI ini diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi, maka TNI akan mendapatkan kabar bahagia.

Lalu, berapa besaran rincian gaji pokok TNI setelah informasi kenaikan gaji tersebut diumumkan besok?

Sebelumnya, info tentang peraturan kenaikan gaji TNI ini telah tertuang pada Perpres Nomor 16 Tahun 2023.

Adapun rincian gaji pokok TNI sebagai berikut:

Baca Juga: Bocoran dari PT Taspen! Ini Daftar Gaji Pensiunan TNI Cair Tanggal Ini pada September 2023

GOLONGAN IV

Perwira Menengah:

Mayor: Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100

Letnan Kolonel: Rp3.093.900 sampai Rp5.084.300

Kolonel: Rp3.190.700 sampai Rp5.243.400

Perwira Tinggi:

Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500 sampai Rp5.407.400

Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp3.393.400 sampai Rp5.576.500

Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300 sampai Rp5.750.900

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800

Baca Juga: Resmi dari Taspen! Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS Cair September 2023 di Tanggal Ini

GOLONGAN III/ Perwira Pertama

Letnan Dua: Rp2.735.300 sampai Rp4.425.200

Letnan Satu: Rp2.820.800 sampai Rp4.635.600

Kapten: Rp2.909.100 sampai Rp4.780.600

GOLONGAN II/ Bintara

Sersan Dua: Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100

Sersan Satu: Rp2.169.500 sampai Rp3.565.200

Sersan Kepala: Rp2.237.400 sampai Rp3.676.700

Sersan Mayor: Rp2.307.400 sampai Rp3.791.700

Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 sampai Rp3.910.300

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 sampai Rp4.032.600

Baca Juga: RINCIAN GAJI POKOK Polisi Pangkat Tamtama dan Bintara Golongan I dan Golongan II

GOLONGAN I/ Tamtama

Prajurit Dua Kelas Dua: Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100

Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900 sampai Rp2.617.500

Prajurit Kepala Kelas Kepala: Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400

Kopral Dua: Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900

Kopral Satu: Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900

Kopral Kepala: Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700

Itulah informasi mengenai besaran gaji pokok TNI yang akan diumumkan besok tanggal 16 Agustus 2023 oleh Presiden Jokowi secara langsung.

Sebagai sebuah catatan, gaji pokok yang dimaksud di atas akan berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.

Besaran ini akan diberikan setelah bulan Agustus, yaitu September, Oktober, November, dan Desember 2023.***

Editor: Dani Saputra

Sumber: PP NO 17 Tahun 2019

Tags

Terkini

Terpopuler