TRENGGALEKPEDIA.COM – Menjadi polisi pangkat Perwira merupakan impian bagi semua orang. Selain bisa mengabdikan diri menjadi abdi negara, menjadi polisi juga akan mendapat gaji pokok setiap bulan.
Gaji pokok yang diberikan polisi dengan pangkat Perwira ini akan disesuaikan dengan jabatan masing-masing.
Gaji pokok polisi pangkat Perwira ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.
Beirkut ini rincian gaji pokok polisi dengan pangkat Perwira:
Baca Juga: Ini Rincian Gaji TNI Pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal
Polisi Perwira Pertama (Golongan III)
- Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200
- Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100 - Rp4.780.600