TRENGGALEKPEDIA.COM – Simak informasi mengenai gaji TNI Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal
Menjadi anggota Tentara Republik Indonesia (TNI) pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal merupakan impian semua orang.
Selain menjadi abdi negara, TNI pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal juga berhak mendapat gaji bulanan atas kerja yang dilakukan.
Gaji TNI pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal ini hampir sama dengan sistem gaji PNS, hanya saja dikelompokkan berdasarkan pangkat dan pendidikan.
Sebagai sebuah catatan, gaji TNI pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal ini ditentukan oleh faktor pangkat, masa kerja dan tugas yang diemban.
Sehingga, TNI pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab besar, maka nominal gaji yang akan diterima juga akan semakin besar.
Agar mengetahui rincian gaji TNI pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal setiap bulan, berikut ini rincian yang diurutkan dari pangkat paling rendah selengkapnya:
Baca Juga: Sri Mulyani Beri Kejutan PNS Jelang Kenaikan Gaji 16 Agustus 2023, Apa Itu?