TRENGGALEKPEDIA.COM – Menjadi polisi pangkat Tamtama atau Bintara merupakan impian bagi semua orang. Selain bisa mengabdikan diri menjadi abdi negara, menjadi polisi juga akan mendapat gaji pokok setiap bulan.
Gaji pokok yang diberikan polisi dengan pangkat Tamtama dan Bintara golongan I dan golongan II ini akan disesuaikan dengan jabatan masing-masing.
Gaji pokok Bintara dan Tamtama ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.
Baca Juga: Ini Rincian Gaji TNI Pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal
Beirkut ini rincian gaji pokok polisi dengan pangkat Tamtama dan Bintara golongan I dan golongan II:
Polisi Pangkat Tamtama atau Golongan I:
- Bhayangkara Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100.
- Bhayangkara Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500
- Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400