RINCIAN GAJI POKOK Polisi Pangkat Tamtama dan Bintara Golongan I dan Golongan II

- 12 Agustus 2023, 08:20 WIB
RINCIAN GAJI POKOK Polisi Pangkat Tamtama dan Bintara Golongan I dan Golongan II
RINCIAN GAJI POKOK Polisi Pangkat Tamtama dan Bintara Golongan I dan Golongan II /TribrataNews/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Menjadi polisi pangkat Tamtama atau Bintara merupakan impian bagi semua orang. Selain bisa mengabdikan diri menjadi abdi negara, menjadi polisi juga akan mendapat gaji pokok setiap bulan.

Gaji pokok yang diberikan polisi dengan pangkat Tamtama dan Bintara golongan I dan golongan II ini akan disesuaikan dengan jabatan masing-masing.

Gaji pokok Bintara dan Tamtama ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.

Baca Juga: Ini Rincian Gaji TNI Pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal

Beirkut ini rincian gaji pokok polisi dengan pangkat Tamtama dan Bintara golongan I dan golongan II:

Polisi Pangkat Tamtama atau Golongan I:

- Bhayangkara Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100.

- Bhayangkara Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500

- Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: PP NO 17 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x