TRENGGALEKPEDIA.COM – PNS yang berada di wilayah Bandung mendapat kabar baik dari BKN mengenai gaji pokok.
Dengan berlakunya skema single salary dari BKN ini, PNS akan mendapatkan gaji tahun 2024 yang melambung tinggi.
PNS di instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung memang menjadi salah satu pilot project penerapan skema single salary.
Meski belum secara sah diterapkan oleh BKN, skema single salary ini diperkirakan bahwa nominal gaji PNS akan naik, termasuk posisi jabatan administrasi.
Pada skema single salary ini, gaji PNS tertinggi diperoleh PNS di Jabatan Pimpinan Tinggi, yaitu sebesar Rp11,9 juta.
Sedangkan gaji PNS paling rendah adalah mereka yang berada di posisi Jabatan Administrasi, yaitu Rp7,2 juta.
Gaji PNS Skema Single Salary Khusus Jabatan Administrasi:
-PNS kelas 16 sebesar Rp7.253.800
-PNS kelas 15 sebesar Rp7.043.800
-PNS kelas 14 sebesar Rp6.842.400
-PNS kelas 13 sebesar Rp6.605.200
-PNS kelas 12 sebesar Rp5.885.200
-PNS kelas 11 sebesar Rp5.699.700
-PNS kelas 10 sebesar Rp5.521.800
-PNS kelas 9 sebesar Rp5.351.200
-PNS kelas 8 sebesar Rp4.550.600
Baca Juga: 9 Tahapan Seleksi SKB Non-CAT untuk CPNS 2023, Ini Lolos Peluang PNS Semakin Dekat dan Nyata
-PNS kelas 7 sebesar Rp4.403.000
-PNS kelas 6 sebesar Rp3.601.300
-PNS kelas 5 sebesar Rp3.465.400
-PNS kelas 4 sebesar Rp2.806.100
-PNS kelas 3 sebesar Rp2.702.200
-PNS kelas 2 sebesar Rp2.602.600
-PNS kelas 1 sebesar Rp2.472.000
Demikian informasi tentang gaji PNS jabatan administrasi dengan single salary yang kemungkinan akan diterima oleh PNS di Kabupaten Bandung.***