TRENGGALEKEPEDIA.COM – Ada bonus akhir tahun yang akan diterima oleh PNS dan telah diatur dalam regulasi baru.
Peraturan Presiden (PP) Nomor 74 Tahun 2023 adalah regulasi baru dan telah mengatur bonus akhir tahun yang akan diterima oleh PNS.
Dengan adanya Perpres ini, bonus akhir tahun siap-siap meluncur ke rekening masing-masing PNS.
Baca Juga: 9 Tahapan Seleksi SKB Non-CAT untuk CPNS 2023, Ini Lolos Peluang PNS Semakin Dekat dan Nyata
Apalagi bonus akhir tahun dalam regulasi tersebut tunjangan kinerja yang akan diterima PNS nominalnya cukup besar.
Regulasi yang ditandatangani oleh Presiden pada 8 November 2023 itu tentu memberikan kabar bahagia sebelum datangnya tahun 2024.
Dalam artikel ini, Tim Trenggalekpedia membahas tentang tunjangan kinerja atau bonus akhir tahun PNS yang berada di lingkungan Kemenko Marves dengan rincian sebagai berikut:
-Jabatan kelas 1 bonus akhir tahun Rp2.531.250