DISAHKAN PEMERINTAH! Kenaikan 8 Persen Gaji PNS Golongan I Masa Kerja 0-27 Tahun Tembus Rp2,6 Juta, Tertinggi

12 Desember 2023, 15:47 WIB
DISAHKAN PEMERINTAH! Kenaikan 8 Persen Gaji PNS Golongan I Masa Kerja 0-27 Tahun Tembus Rp2,3 Juta, Tertinggi : Instagram.com @pnscantikindo /

 

TRENGGALEKPEDIA.COM – Disahkan pemerintah, kenaikan 8 persen gaji PNS golongan I masa kerja 0-3 tahun tembus Rp2.335.800

Kenaikan gaji PNS golongan IA hingga ID sudah disahkan oleh pemerintah dan disetujui Sri Mulyani

Aturan tentang kenaikan gaji PNS untuk golongan I ini telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Ternyata Ini Batas Usia Pensiunan PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Presiden Jokowi telah mengumumkan kabar kenaikan gaji PNS golongan IA hingga ID sebesar 8 persen dan akan direalisasikan tahun 2024.

Pada prakteknya, nominal yang akan diterima oleh PNS golongan I ini ada perbedaan. Di mana perbedaan tersebut akan disesuaikan berdasarkan masa kerja.

Meski sudah diumumkan mengenai kenaikan gaji sebesar 8 persen, namun hingga saat ini belum akan publikasi mengenai rincian besaran gaji PNS golongan I tersebut.

Baca Juga: 2024 Jadi Tahunnya PNS dan PPPK, Ini 8 Hak Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Tunjangan Tetap Lancar

Mekanisme gaji PNS golongan I ini sementara masih menggunakan PP Nomor 15 Tahun 2019 yang memuat tentang aturan gaji PNS.

Adapun rincian estimasi gaji PNS setelah mengalami kenaikan 8 persen sebagai berikut:

1.Golongan I

Masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp1.560.800

Masa kerja 26 tahun menerima gaji Rp2.335.800

Baca Juga: Bersyukur Sekaligus Sedih! PNS, Pensiunan dan Keluarga Berhak atas Uang Rp18 Juta dari Pemerintah, Namun Ini..

2.Golongan IB

Masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp1.704.500

Masa kerja  26 tahun menerima gaji Rp2.472.900

3.Golongan IC

Masa kerja 3 tahun menerima gaji Rp1.776.600

Masa kerja 27 tahun menerima gaji Rp2.577.500

Baca Juga: PNS dan Pensiunan Golongan I hingga IV Dapat Uang Rp10 Juta dari Pemerintah, Namun Khusus Diberikan Waktu Ini

4.Golongan ID

Masa kerja 3 tahun menerima gaji Rp1.851.800

Masa kerja 27 tahun menerima gaji Rp2.686.500

Itulah informasi mengenai kenaikan gaji PNS golongan I dengan nominal tertinggi tembus Rp2.686.500. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler