TRENGGALEKPEDIA.COM – PNS dan pensiunan golongan I hingga IV akan mendapatkan uang Rp10 juta dari pemerintah dengan ketentuan khusus.
Uang Rp10 juta dari Sri Mulyani tersebut memang sudah menjadi hak PNS dan pensiunan golongan I hingga IV.
Tentunya, uang Rp10 juta untuk PNS dan pensiunan itu di luar gaji pokok bulanan dan tunjangan yang sebagaimana mereka harus mendapatkannya.
Adapun regulasi yang mengatur tentang pemberian uang Rp10 juta tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.
Aturan itu mengatur tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS dan pensiunan.
Secara detail, pemberian uang Rp10 juta tersebut disebutkan dalam pasal 4 yang menjelaskan bahwa yang dimaksud uang Rp10 juta itu adalah asuransi kematian.
Mengenai uang Rp10 juta untuk PNS dan pensiunan dijelaskan dengan rincian di bawah ini: