PNS dan Pensiunan Golongan I hingga IV Dapat Uang Rp10 Juta dari Pemerintah, Namun Khusus Diberikan Waktu Ini

- 11 Desember 2023, 07:00 WIB
PNS dan Pensiunan Golongan I hingga IV Dapat Uang Rp10 Juta dari Pemerintah, Namun Khusus Diberikan Waktu Ini
PNS dan Pensiunan Golongan I hingga IV Dapat Uang Rp10 Juta dari Pemerintah, Namun Khusus Diberikan Waktu Ini /umsu.ac.id/

TRENGGALEKPEDIA.COM – PNS dan pensiunan golongan I hingga IV akan mendapatkan uang Rp10 juta dari pemerintah dengan ketentuan khusus.

Uang Rp10 juta dari Sri Mulyani tersebut memang sudah menjadi hak PNS dan pensiunan golongan I hingga IV.

Tentunya, uang Rp10 juta untuk PNS dan pensiunan itu di luar gaji pokok bulanan dan tunjangan yang sebagaimana mereka harus mendapatkannya.

Baca Juga: Perubahan Batas Usia Pensiun PNS Sudah Disepakati Pemerintah, Bisa Pensiun Usia 58 Tahun dan 60 Tahun

Adapun regulasi yang mengatur tentang pemberian uang Rp10 juta tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.

Aturan itu mengatur tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS dan pensiunan.

Secara detail, pemberian uang Rp10 juta tersebut disebutkan dalam pasal 4 yang menjelaskan bahwa yang dimaksud uang Rp10 juta itu adalah asuransi kematian.

Baca Juga: Tembus Rp4.957.008! Ini Tabel Gaji Pensiunan PNS 2024 Lengkap Semua Golongan, Segini Setelah Naik 12 Persen

Mengenai uang Rp10 juta untuk PNS dan pensiunan dijelaskan dengan rincian di bawah ini:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x