Ternyata Ini Batas Usia Pensiunan PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- 11 Desember 2023, 16:08 WIB
Ternyata Ini Batas Usia Pensiunan PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Ternyata Ini Batas Usia Pensiunan PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 /Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Tahukah bapak dan ibu bahwa ternyata batas usia pensiunan PNS dan PPPK itu berbeda lho.

Perbedaan ini sebagaimana amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur batas usia pensiunan PNS dan PPPK

Secara jabatan, PNS dan PPPK memang berbeda. Jika PNS merupakan pegawai tetap, sementara PPPK merupakan pegawai kontrak.

Baca Juga: PNS dan Pensiunan Golongan I hingga IV Dapat Uang Rp10 Juta dari Pemerintah, Namun Khusus Diberikan Waktu Ini

Perbedaan ini juga akhirnya yang membuat berbeda mengenai batas usia pensiun PNS dan PPPK sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2014.

Namun muncul UU baru, yaitu UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN)

Jika dalam UU lama batas usia pensiun dibedakan berdasarkan beberapa jabatan, namun dalam UU terbaru, jabatan PNS dan PPPK hanya dibagi menjadi 2 klasifikasi utama.

Baca Juga: Perubahan Batas Usia Pensiun PNS Sudah Disepakati Pemerintah, Bisa Pensiun Usia 58 Tahun dan 60 Tahun

Berikut batas usia ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x