PNS ACEH FULL SENYUM 2024! Ini Besaran Uang Perjalanan Dinas Luar Kota yang Sudah Diteken Kemenkeu Sri Mulyani

17 Desember 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi uang perjalanan dinas ke luar kota PNS di Provinsi Aceh 2024 /Rika Widiastuti/Seputarlampung

TRENGGALEKPEDIA.COM – PNS di Aceh bakal full senyum dan ini besaran uang perjalanan dinas ke luar kota yang sudah diteken oleh Kemenkeu Sri Mulyani.

PNS yang berada di wilayah Provinsi Aceh patut berbahagia tahun 2024 dengan diteken nya tunjangan perjalanan dinas.

Selain mendapatkan kenaikan gaji 8 persen, PNS Provinsi Aceh juga akan mendapat uang perjalanan dinas ke luar kota.

Baca Juga: Info A1 PT Taspen, Gaji Pensiunan PNS Golongan 1 hingga 4 Dicairkan Minggu Awal Januari 2024, Ini Tertinggi

Anggaran ini dipastikan di luar gaji pokok dan beberapa tunjangan yang akan didapatkan tahun 2024.

Artinya, uang perjalanan dinas ke luar kota yang akan didapat oleh PNS Aceh tidak akan memotong gaji pokok dan tunjangan.

Uang perjalan dinas ke luar kota ini sendiri sudah diteken oleh Kemenkeu, di mana PNS Provinsi Aceh mendapatkan anggaran Rp300 ribu lebih.

Baca Juga: Pemerintah Ketok Palu APBN 2024 untuk PNS! Pembayaran Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Menemui Titik Terang

Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, anggaran Rp360 ribu untuk PNS Provinsi Aceh.

Besaran uang perjalanan dinas ke luar kota ini berbeda-beda untuk masing-masing Provinsi.

Dengan anggaran yang lumayan tersebut, PNS di Provinsi Aceh tentunya bisa memanfaatkannya dengan baik.

Baca Juga: Kenaikan Pangkat PNS 2024 Bisa 6 Kali, Ini Jadwal Resmi Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023

Artinya, perjalanan dinas yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat untuk orang banyak.

Membuat PNS di lingkunagn Provinsi Aceh lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

PNS di Provinsi Aceh yang melakukan perjalanan dinas atas tugas yang diberikan akan ditetapkan anggarannya.

Baca Juga: PNS Provinsi Sumatera Utara Dapat Uang Perjalanan Dinas Luar Kota Rp300 Ribu Lebih, Sudah Diteken Kemenkeu

Artinya, anggaran perjalanan dinas yang akan diberikan untuk PNS di Provinsi Aceh mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Sementara PNS yang berada di naungan Provinsi Aceh, artinya yang bertugas di Kabupaten/Kota juga akan mendapatkan uang perjalanan dinas.

Anggaran tersebut besarannya akan disesuaikan dengan anggaran di Provinsi Aceh

Itulah informasi tentang uang perjalan dinas ke luar kota yang akan didapat oleh PNS Provinsi Sumatera Utara. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler