PNS Provinsi Sumatera Utara Dapat Uang Perjalanan Dinas Luar Kota Rp300 Ribu Lebih, Sudah Diteken Kemenkeu

- 16 Desember 2023, 06:53 WIB
Ilustrasi - Uang perjalan dinas ke luar kota PNS di Porvinsi Sumatera Utara
Ilustrasi - Uang perjalan dinas ke luar kota PNS di Porvinsi Sumatera Utara /Unsplash/Mufid Majnun

TRENGGALEKPEDIA.COM – PNS yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara patut berbahagia tahun 2024.

Selain mendapatkan kenaikan gaji 8 persen, PNS Provinsi Sumatera Utara juga akan mendapat uang perjalanan dinas ke luar kota.

Anggaran ini tentu di luar gaji pokok dan beberapa tunjangan yang akan didapatkan tahun 2024.

Baca Juga: Anak PNS dan PPPK Mendapatkan Beasiswa Rp30 Juta dari PT Taspen, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023

Artinya, uang perjalanan dinas ke luar kota yang akan didapat oleh PNS Provinsi Sumatera Utara tidak akan memotong gaji pokok dan tunjangan.

Uang perjalan dinas ke luar kota ini sendiri sudah diteken oleh Kemenkeu, di mana PNS Provinsi Sumatera Utara mendapatkan anggaran Rp300 ribu lebih.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, anggaran Rp370 ribu untuk PNS Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Presiden Bikin PNS Full Senyum! Ini Tabel Estimasi Gaji Pensiunan PNS yang Dicairkan 2024, Tembus Rp4.957.008

Besaran uang perjalanan dinas ke luar kota ini berbeda-beda untuk masing-masing Provinsi.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x