TRENGGALEKPEDIA.COM – PNS yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara patut berbahagia tahun 2024.
Selain mendapatkan kenaikan gaji 8 persen, PNS Provinsi Sumatera Utara juga akan mendapat uang perjalanan dinas ke luar kota.
Anggaran ini tentu di luar gaji pokok dan beberapa tunjangan yang akan didapatkan tahun 2024.
Baca Juga: Anak PNS dan PPPK Mendapatkan Beasiswa Rp30 Juta dari PT Taspen, Ini Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023
Artinya, uang perjalanan dinas ke luar kota yang akan didapat oleh PNS Provinsi Sumatera Utara tidak akan memotong gaji pokok dan tunjangan.
Uang perjalan dinas ke luar kota ini sendiri sudah diteken oleh Kemenkeu, di mana PNS Provinsi Sumatera Utara mendapatkan anggaran Rp300 ribu lebih.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, anggaran Rp370 ribu untuk PNS Provinsi Sumatera Utara.
Besaran uang perjalanan dinas ke luar kota ini berbeda-beda untuk masing-masing Provinsi.