TRENGGALEKPEDIA.COM – Tahun 2024, PNS akan diberikan kesempatan untuk mengajukan kenaikan pangkat sebanyak 6 kali.
Kuota kenaikan pangkat PNS ini terbilang cukup banyak jika dibandingkan tahun 2023 yang hanya 2 kali.
Hal ini sebagaimana Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang salah satunya mengatur jadwal resmi kapan dilakukan kenaikan pangkat PNS tersebut.
Baca Juga: Pemasukan Bulanan PNS Tahun 2024 Tak Hanya dari Gaji Pokok, Ada Pendapatan Lain dan Dihitung Perjam
2024 memang bisa dikatakan sebagai tahunnya para PNS. Selain bertambahnya jadwal kenaikan pangkat, PNS masih mendapat kabar baik lainnya.
Kabar baik pertama adalah tentang adanya 3 jenis tunjangan untuk PNS dari Pemerintah di tahun 2024, yaitu:
- Tunjangan uang makan
- Tunjangan uang lembur