Kenaikan Pangkat PNS 2024 Bisa 6 Kali, Ini Jadwal Resmi Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023

- 16 Desember 2023, 08:17 WIB
Kenaikan Pangkat PNS 2024 Bisa 6 Kali, Ini Jadwal Resmi Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023
Kenaikan Pangkat PNS 2024 Bisa 6 Kali, Ini Jadwal Resmi Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 /Diskominfo Garut

TRENGGALEKPEDIA.COM – Tahun 2024, PNS akan diberikan kesempatan untuk mengajukan kenaikan pangkat sebanyak 6 kali.

Kuota kenaikan pangkat PNS ini terbilang cukup banyak jika dibandingkan tahun 2023 yang hanya 2 kali.

Hal ini sebagaimana Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang salah satunya mengatur jadwal resmi kapan dilakukan kenaikan pangkat PNS tersebut.

Baca Juga: Pemasukan Bulanan PNS Tahun 2024 Tak Hanya dari Gaji Pokok, Ada Pendapatan Lain dan Dihitung Perjam

2024 memang bisa dikatakan sebagai tahunnya para PNS. Selain bertambahnya jadwal kenaikan pangkat, PNS masih mendapat kabar baik lainnya.

Kabar baik pertama adalah tentang adanya 3 jenis tunjangan untuk PNS dari Pemerintah di tahun 2024, yaitu:

- Tunjangan uang makan

Baca Juga: Gaji Pokok Sebesar Rp5.901.200 Akan Diterima PNS Golongan 4E, Paling Rendah Rp3.044.300 Masa Kerja 0 Tahun

- Tunjangan uang lembur

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x