Ada 524 Tamu Undangan dalam Rapat Koordinasi Pengadaan ASN 2023 Menpan RB dengan Pemerintah Daerah

- 31 Juli 2023, 06:06 WIB
Ada 524 Tamu Undangan dalam Rapat Koordinasi Pengadaan ASN 2023 Menpan RB dengan Pemerintah Daerah/ instagram pnscantikid
Ada 524 Tamu Undangan dalam Rapat Koordinasi Pengadaan ASN 2023 Menpan RB dengan Pemerintah Daerah/ instagram pnscantikid /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Simak informasi mengenai rapat koordinasi antara pemerintah yang diwakili oleh Menpan RB dengan beberapa lapiran pemerintah daerah.

Dalam rapat koordinasi yang membahas tentang pengadaan ASN 2023 tersebut Menpan RB mengundang sebanyak 524 tamu undangan.

Rapat Koordinasi tentang pengadaan ASN 2023 tersbeut akan segera dilaksanakan bulan Agustus tahun 2023.

Baca Juga: Ini Jadwal 6 Periode Kenaikan Pangkat PNS Menurut Aturan Terbaru BKN yang Berlaku 2024

Adapun perkembangan saat ini, Menpan RB yang sudah mulai mengedarkan surat undangan tersebut.

Rapat koordinasi tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2023 dengan pembahasan pelaksaan pengadaan ASN tahun 2023.

Adanya kabar rapat ini tentu memberi kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengikuti seleksi pendaftaran CPNS 2023.

Agenda rapat koordinasi tersebut akan membahas beberapa hal, yaitu:

Baca Juga: Ini 4440 Formasi CPNS 2023 di Kejaksaan, Lulusan SMA Sederajat Siapkan Diri, Ini Syaratnya

1. Persiapan Pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023

2. Penyerahan Surat Keputusan Menteri PANRB tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Instansi

3. Uji Publik Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara

Pemerintah daerah yang tercatat menjadi tamu undangan memiliki arti bahwa pembukaan formasi bagi PPPK di pemerintah daerah tersebut akan dilaksanakan.

Baca Juga: BKN Terbitkan Aturan Baru Mengenai Kenaikan Pangkat PNS, Berlaku Januari 2024?

Hal sebaliknya juga berlaku, artinya, pemerintah yang tidak mendapat undangan tidak bisa membuka formasi PPPK.

Hal di atas mengacu pada UU No 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun bunyi dari aturan tersebut adalah, bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Itulah informasi mengenai rapat koordinasi yang akan dilakukan oleh Kemenpan RB mewakili pemerintah untuk membahas pengadaan ASN tahun anggaran 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah