SUDAH SAH! Ini Rincian Tunjangan Lauk Pauk untuk PNS, TNI dan Polri

- 31 Juli 2023, 06:38 WIB
SUDAH SAH! Ini Rincian Tunjangan Lauk Pauk untuk PNS, TNI dan Polri/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
SUDAH SAH! Ini Rincian Tunjangan Lauk Pauk untuk PNS, TNI dan Polri/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada kabar baik untuk PNS, TNI dan Polri karena tunjangan lauk pauk sudah sah diberikan kepada PNS, TNI dan Polri.

Sri Mulyani, selaku Menkeu sudah menegaskan mengenai kenaikan gaji berupa tunjangan lauk pauk bagi PNS, TNI dan Polri dan akan segera diumumkan.

Pengumuman tunjangan kenaikan gaji sendiri nantinya akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi.

Meski begitu, Sri Mulyani menegaskan bahwa ada peraturan atau mekanisme pemberian tunjangan lauk pauk yang akan diberikan kepada PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga: Ada 524 Tamu Undangan dalam Rapat Koordinasi Pengadaan ASN 2023 Menpan RB dengan Pemerintah Daerah

Adapun peraturan yang sudah disahkan oleh Menkeu telah termuat dalam peraturan PMK No.49 tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Kabar baik mengenai kenaikan gaji berupa tunjangan lauk pauk ini tentu memberi angin segar kepada para PNS, TNI dan Polri.

Mengingat, nominal yang akan diberikan dalam program kenaikan gaji ini tidaklah sedikit.

Apalagi sudah dipastikan bahwa PNS, TNI dan Polri akan menerima secara keseluruhan tunjangan tersebut selama menjabat dan diberikan setiap bulan.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 PPPK Mendapat Kuota 80 Persen, Sisanya Lulusan Baru, Ini Penjelasannya

Berikut adalah rincian kenaikan gaji berupa tunjangan lauk pauk untuk PNS, TNI dan Polri:

PNS Golongan I

Diberikan tunjangan uang lauk pauk sebesar Rp35.000 per hari atau Rp770 ribu setiap bulan.

PNS Golongan II

Diberikan tunjangan uang lauk pauk sebesar Rp35.000 per hari atau Rp770 ribu setiap bulan.

PNS Golongan III

Diberikan tunjangan uang lauk pauk sebesar Rp37.000 per hari atau Rp815.000 setiap bulan.

PNS Golongan IV

Baca Juga: KEMENKUMHAM Buka Seleksi Pendaftaran CPNS 2023, Ini Syarat dan Formasi yang Dibutuhkan

Diberikan tunjangan uang lauk pauk sebesar Rp41.000 per hari atau Rp902.000 setiap bulan.

Sebagai sebuah catatan, bahwa tunjangan lauk pauk ini akan terhidup menyesuaikan hari kerja selama 1 bulan yang maksimal 22 hari kerja.

Sementara kenaikan gaji berupa tunjangan lauk pauk untuk TNI dan Polri akan diberikan dengan nominal Rp 1,8 Juta setiap bulan.

Rincian tunjangan TNI dan Polri ini kalau dirincian dalam hitungan harian, maka masing-masing mendapatkan Rp 60 ribu setiap harinya.

Itulah informasi mengenai kenaikan gaji berupa tunjangan lauk pauk untuk PNS, TNI dan Polri. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah