Ini Peraturan Menjelang Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Bulan Agustus 2023, Sudah Disahkan Sri Mulyani

- 31 Juli 2023, 08:49 WIB
Ini Peraturan Menjelang Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Bulan Agustus 2023, Sudah Disahkan Sri Mulyani
Ini Peraturan Menjelang Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Bulan Agustus 2023, Sudah Disahkan Sri Mulyani /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Simak informasi mengenai peraturan terbaru Kemenkeu menjelang kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri bulan Agustus 2023 yang sudah disahkan oleh Sri Mulyani

Sri Mulyani, selaku Menkeu menyetujui atauran tentang kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri pada bulan Agustus 2023.

Nantinya, pengumuman mengenai kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri ini akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi.

Peraturan yang sudah disahkan oleh Sri Mulyani tentang kenaikan gaji tersebut telah tertuang dalam PMK No.49 tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: SUDAH SAH! Ini Rincian Tunjangan Lauk Pauk untuk PNS, TNI dan Polri

Program dalam kenaikan gaji untuk PNS, TNI dan Polri sendiri adalah berupa tunjangan lauk pauk dengan nominal yang tidak sedikit.

Apalagi sudah dipastikan bahwa tunjangan ini akan diberikan setiap bulan kepada PNS, TNI dan Polri selama menjabat.

Berikut ini adalah rincian kenaikan gaji berupa tunjangan lauk pauk untuk PNS, TNI dan Polri:

PNS Golongan I

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x