7 Klaster Menjadi Fokus Revisi UU ASN, Tenaga Honorer Langsung Diangkat PNS Asal Memenuhi 2 Kriteria Ini

- 3 Agustus 2023, 17:04 WIB
7 Klaster Menjadi Fokus Revisi UU ASN, Tenaga Honorer Langsung Diangkat PNS Asal Memenuhi 2 Kriteria Ini
7 Klaster Menjadi Fokus Revisi UU ASN, Tenaga Honorer Langsung Diangkat PNS Asal Memenuhi 2 Kriteria Ini /smkmucirebon.sch.id

Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai BUKAN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD).

Baca Juga: KETOK PALU! Jumlah Usulan Formasi CPNS PPPK 2023 Tak Diterima, Ini Penjelasannya

Kriteria tenaga honorer tersebut diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005.

Masih bekerja hingga saat ini secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Sementara itu, pokok utama dalam revisi UU tersebut mulai dari penghapuasan KASN hingga perampingan organisasi di ASN.

Berikut ini adalah 7 klaster dalam revisi UU ASN, yaitu:

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Pilih Mana antara BUMN dan PNS? Ini Perbedaannya

- Penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

- Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK

- Kesejahteraan PPPK

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah