TRENGGALEKPEDIA.COM – Bulan Agustus 2023 merupakan kabar baik bagi PNS diberbagai daerah. Selain akan diumumkannya kenaikan gaji pada 16 Agustus oleh Presiden Jokowi, kabar baik lagi datang dari Sri Mulyani yang akan memberi kejutan kepada PNS jelang kenaikan gaji.
Sebelum pengumuman kenaikan gaji itu disampaikan oleh Presiden, Sri Mulyani akan memberi kabar kejutan secara merata untuk semua PNS yang tersebar di berbagai provinsi
Pengumuman kenaikan gaji PNS yang akan diumukan Presiden Jokowi tinggal mengitung hari. Kejutan yang akan diberikan Sri Mulyani sebelum pengumuman tersebut adalah adanya dana tambahan untuk para PNS.
Baca Juga: Sri Mulyani Beri Kejutan PNS Jelang Kenaikan Gaji 16 Agustus 2023, Apa Itu?
Adapun kejutan tersebut merupakan dana tambahan yang akan diberikan kepada PNS di seluruh Provinsi agar membantu proses mereka dalam menjaga tubuh.
Berikut ini adalah rincian dan detail tentang kejutan dari Sri Mulyani yang akan disampaikan menjelang kenaikan gaji pada 16 Agustus 2023, alhamdulillah PNS:
Provinsi Banten Rp19.000 perhari atau Rp418.000 perbulan
Provinsi Jawa Barat Rp19.000 perhari atau Rp418.000 perbulan
Provinsi D.K.I. Jakarta Rp19.000 perhari atau Rp418.000 perbulan
Provinsi Jawa Tengah Rp19.000 perhari atau Rp418.000 perbulan
Provinsi D.I. Yogyakarta Rp19.000 perhari atau Rp418.000 perbulan
Baca Juga: Miliki Aset Miliaran, Ini Total Harta Kekayaan Sutarmidji Gubernur Kalimantan Barat di LHKPN 2022
Provinsi Jawa Timur Rp19.000 perhari atau Rp418.000 perbulan
Provinsi Sulawesi Utara Rp19.000 perhari atau Rp418.000 perbulan
Provinsi Gorontalo Rp19.000 perhari atau Rp418.000 perbulan
Provinsi Sulawesi Barat Rp18.000 perhari atau Rp396.000 perbulan
Provinsi Sulawesi Selatan Rp19.000 perhari atau Rp418.000 perbulan
Provinsi Sulawesi Tengah Rp18.000 perhari atau Rp396.000 perbulan
Provinsi Sulawesi Tenggara Rp19.000 perhari atau Rp418.000 perbulan
Provinsi Maluku Rp20.000 perhari atau Rp440.000 perbulan.
Baca Juga: CATAT! Ini 9 Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja untuk PNS dari PT Taspen
Provinsi Maluku Utara Rp22.000 perhari atau Rp484.000 perbulan.
Provinsi Papua Rp25.000 perhari atau Rp550.000 perbulan
Provinsi Papua Barat Rp25.000 perhari atau Rp550.000 perbulan
Provinsi Papua Barat Daya Rp25.000 perhari atau Rp550.000 perbulan
Provinsi Papua Tengah Rp25.000 perhari atau Rp550.000 perbulan
Provinsi Papua Selatan Rp25.000 perhari atau Rp550.000 perbulan
Provinsi Papua Pegunungan Rp25.000 perhari atau Rp550.000
Provinsi Aceh Rp19.000 perhari atau Rp418.000 perbulan
Provinsi Sumatra Utara Rp19.000 perhari atau Rp418.000 perbulan
Baca Juga: Estimasi Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS September 2023 Sesuai Jadwal Pemerintah
Provinsi Riau Rp19.000 perhari atau Rp418.000 perbulan
Provinsi Kepulauan Riau Rp19.000 perhari atau Rp418.000 perbulan
Provinsi Jambi Rp18.000 perhari atau Rp396.000 perbulan
Provinsi Sumatra Barat Rp18.000 perhari atau Rp396.000 perbulan
Provinsi Sumatra Selatan OH Rp18.000 perhari atau Rp396.000 perbulan
Provinsi Lampung Rp18.000 perhari atau Rp396.000 perbulan
Provinsi Bengkulu Rp18.000 perhari atau Rp396.000 perbulan
Provinsi Bangka Belitung Rp18.000 perhari atau Rp396.000 perbulan
Baca Juga: H-10 Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Diumumkan, Ini Bocoran Skema Besaran Kenaikan Gaji
Provinsi Bali Rp19.000 perhari atau Rp418.000 perbulan
Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp19.000 perhari atau Rp418.000 perbulan
Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp19.000 perhari atau Rp418.000 perbulan
Provinsi Kalimantan Barat Rp19.000 perhari atau Rp418.000 perbulan
Provinsi Kalimantan Tengah Rp18.000 perhari atau Rp396.000 perbulan
Provinsi Kalimantan Selatan Rp18.000 perhari atau Rp396.000 perbulan
Provinsi Kalimantan Timur Rp19.000 perhari atau Rp418.000 perbulan
Provinsi Kalimantan Utara Rp19.000 perhari atau Rp418.000 perbulan.***