SELAMAT! Tunjangan Kinerja PNS Jawa Barat Segera Cair, Ini Penjelasannya

- 7 Agustus 2023, 11:23 WIB
SELAMAT! Tunjangan Kinerja PNS Jawa Barat Segera Cair, Ini Penjelasannya
SELAMAT! Tunjangan Kinerja PNS Jawa Barat Segera Cair, Ini Penjelasannya /bandung.go.id/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Selamat untuk PNS di wilayah Jawa Barat di mana tunjangan kinerja atau Tukin akan segera cair dan ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah mengatur mekanisme dan rincian tentang nominal tunjangan kerja PNS di wilayah Jawa Barat.

Pemerintah memberikan Tukin tidak lain demi kesejahteraan PNS sekaligus penghargaan karena telah menjadi pelayan masyarakat dengan baik.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta Capai Rp 127 Juta, Ini Rincian Tukin Berdasarkan Jabatan PNS

Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik dan bisa menambah SDM ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat.

Mengenai mekanisme dan rincian besaran tunjangan kinerja PNS ini nantinya akan disesuaikan dengan jenis jabatan masing-masing PNS.

Artinya, akan ada perbedaan nominal yang akan diterima oleh PNS di masing-masing jabatan.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH PNS! Ini Detail dan Rincian Kejutan dari Sri Mulyani Jelang Kenaikan Gaji 16 Agustus 2023

Dalam pemberian Tukin ini, PNS akan mendapat nominal paling tinggi mencapai Rp 45 juta dengan jabatan tertentu.

Adapun mekanisme penetapan pemberina tunjangan kinerja kepada PNS ini ditentukan dari beberapa faktor, yaitu:

- Tingkat posisi jabatan PNS

- Masa kerja PNS

- Pencapain kinerja PNS selama bekerja

Baca Juga: CATAT! Ini 9 Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja untuk PNS dari PT Taspen

Tunjangan kinerja ini tentunya memberi angin segar bagi PNS untuk mendorong kinerja mereka agar semakin lebih baik lagi dalam mengemban tugas-tugas yang diberikan.

Dengan harapan besar, kualitas pelayanan di lingkungan Pemerintah Jawa Barat kepada publik semakin baik.

Itulah informasi mengenai Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2020 mengenai tunjangan kinerja PNS. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Sumber: Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah