TRENGGALEKPEDIA.COM – Kabar bahagia untuk PNS di wilayah kerja DKI Jakarta karena tunjangan kerja atau Tukin mencapai yang fantastis, yaitu Rp 127 juta untuk golongan di jabatan tertentu.
Meski tidak semua PNS mendapat tunjangan kerja dengan nominal yang sama, namun besaran Tukin yang diterima PNS di DKI Jakarta terbilang cukup tinggi.
Mengenai mekaniasne dan rincian tunjangan kerja ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jaakrta Nomor 19 Tahun 2023.
Adapun rincian tunjangan kerja atau Tukin untuk PNS diwilayah DKI Jakarta berdasaran peraturan di atas sebagai berikut:
PNS Posisi Jabatan Fungsional:
- Sekretariat Daerah Sekretaris Daerah Tukin Rp127.710.000.
- Asisten Sekda Tukin Rp63.900.000.
- Biro Pemerintahan Kepala Biro Tukin Rp55.170.000.