Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta Capai Rp 127 Juta, Ini Rincian Tukin Berdasarkan Jabatan PNS

- 7 Agustus 2023, 08:51 WIB
Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta Capai Rp 127 Juta, Ini Rincian Tukin Berdasarkan Jabatan PNS
Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta Capai Rp 127 Juta, Ini Rincian Tukin Berdasarkan Jabatan PNS /Instagram @gocpns2021

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kabar bahagia untuk PNS di wilayah kerja DKI Jakarta karena tunjangan kerja atau Tukin mencapai yang fantastis, yaitu Rp 127 juta untuk golongan di jabatan tertentu.

Meski tidak semua PNS mendapat tunjangan kerja dengan nominal yang sama, namun besaran Tukin yang diterima PNS di DKI Jakarta terbilang cukup tinggi.

Mengenai mekaniasne dan rincian tunjangan kerja ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jaakrta Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH PNS! Ini Detail dan Rincian Kejutan dari Sri Mulyani Jelang Kenaikan Gaji 16 Agustus 2023

Adapun rincian tunjangan kerja atau Tukin untuk PNS diwilayah DKI Jakarta berdasaran peraturan di atas sebagai berikut:

PNS Posisi Jabatan Fungsional:

- Sekretariat Daerah Sekretaris Daerah Tukin Rp127.710.000.

- Asisten Sekda Tukin Rp63.900.000.

- Biro Pemerintahan Kepala Biro Tukin Rp55.170.000.

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: Pergub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x