TRENGGALEKPEDIA.COM – Informasi mengenai kenaikan gaji TNI yang akan diumukan sehari lagi, besok 16 Agustus 2023 berdasarkan PP Nomor 16 2019
Setelah pengumuman kenaikan gaji TNI ini diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi, maka TNI akan mendapatkan kabar bahagia.
Lalu, berapa besaran rincian gaji pokok TNI setelah informasi kenaikan gaji tersebut diumumkan besok?
Sebelumnya, info tentang peraturan kenaikan gaji TNI ini telah tertuang pada Perpres Nomor 16 Tahun 2023.
Adapun rincian gaji pokok TNI sebagai berikut:
Baca Juga: Bocoran dari PT Taspen! Ini Daftar Gaji Pensiunan TNI Cair Tanggal Ini pada September 2023
GOLONGAN IV
Perwira Menengah:
Mayor: Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 sampai Rp5.084.300
Kolonel: Rp3.190.700 sampai Rp5.243.400
Perwira Tinggi:
Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500 sampai Rp5.407.400
Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp3.393.400 sampai Rp5.576.500
Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300 sampai Rp5.750.900
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800
Baca Juga: Resmi dari Taspen! Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS Cair September 2023 di Tanggal Ini
GOLONGAN III/ Perwira Pertama
Letnan Dua: Rp2.735.300 sampai Rp4.425.200
Letnan Satu: Rp2.820.800 sampai Rp4.635.600
Kapten: Rp2.909.100 sampai Rp4.780.600
GOLONGAN II/ Bintara
Sersan Dua: Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100
Sersan Satu: Rp2.169.500 sampai Rp3.565.200
Sersan Kepala: Rp2.237.400 sampai Rp3.676.700
Sersan Mayor: Rp2.307.400 sampai Rp3.791.700
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 sampai Rp3.910.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 sampai Rp4.032.600
Baca Juga: RINCIAN GAJI POKOK Polisi Pangkat Tamtama dan Bintara Golongan I dan Golongan II
GOLONGAN I/ Tamtama
Prajurit Dua Kelas Dua: Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100
Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900 sampai Rp2.617.500
Prajurit Kepala Kelas Kepala: Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400
Kopral Dua: Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900
Kopral Satu: Rp1.858.900 sampai Rp2.870.900
Kopral Kepala: Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700
Itulah informasi mengenai besaran gaji pokok TNI yang akan diumumkan besok tanggal 16 Agustus 2023 oleh Presiden Jokowi secara langsung.
Sebagai sebuah catatan, gaji pokok yang dimaksud di atas akan berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.
Besaran ini akan diberikan setelah bulan Agustus, yaitu September, Oktober, November, dan Desember 2023.***