TRENGGALEKPEDIA.COM – Jangan bingung, simak cara untuk memperpanjang SIM anti ribet, bisa menggunakan aplikasi online, ini dia ulasannya.
Menurut peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Izin Mengemudi atau biasanya disebut SIM memiliki masa berlaku yang terbatas.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa SIM memiliki masa berlaku lima tahun usai kartu tersebut dibuat.
Baca Juga: Urgent dan Penting, Ini Beberapa Kebiasaan Ini Bisa Membuat Jantung Anda Menjadi Sehat
Berdasarkan pasal 4 ayat 1 di dalam peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, yang dimana seseorang wajib memperpanjang masa berlaku SIM jika tidak ingin dikenakan denda.
Didalam artikel ini nanti akan membahas mengenai cara memperpanjang SIM tanpa kita harus ribet, bisa menggunakan aplikasi online.
Berikut cara mudah untuk memperpanjang SIM :
Cara Memperpanjang SIM