Penjelasan PP No 15 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tahun 2024, Siap-siap Slip Gaji Bertambah

- 5 Desember 2023, 13:19 WIB
Ilustrasi - Penjelasan PP No 15 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tahun 2024, Siap-siap Slip Gaji Bertambah
Ilustrasi - Penjelasan PP No 15 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tahun 2024, Siap-siap Slip Gaji Bertambah /Tangkap layar diskominfotik.bengkaliskab

TRENGGALEKPEDIA.COM – Informasi tentang kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen secara resmi telah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu dan tertuang dalam PP No 15 Tahun 2019

Adanya kenaikan gaji 8 persen ini, tentu para PNS harus siap-siap jika tahun 2024 slip gaji bulananya akan bertambah.

Kenaikan gaji PNS ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mensejahterakan mereka yang selama ini menjadi abdi negara.

Meski belum diketahui tanggal berapa dan bulan apa proses pencairan gaji PNS yang naik 8 persen tersebut, namun secara pasti proses tersebut akan di mulai pada tahun 2024.

Baca Juga: Tabel Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2024, Simak Rincian Estimasi Kenaikan hingga 12 Persen Golongan I hingga IV

Adapun rinciannya sebagai berikut:

PNS Golongan IA-ID Masa Kerja 0-27 Tahun:

0-26 tahun Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

3-27 tahun Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah