Tabel Gaji PNS 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen, Golongan I hingga IV Auto Full Senyum

- 5 Desember 2023, 06:25 WIB
Ilustrasi - Tabel Gaji PNS 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen, Golongan I hingga IV bakal Auto Full Senyum
Ilustrasi - Tabel Gaji PNS 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen, Golongan I hingga IV bakal Auto Full Senyum /Facebook/Yuli Aryanti

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kabar mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan akan mulai direalisasikan tahun 2024 memang bukan menjadi kabar burung lagi.

Kenaikan gaji PNS sebesar itu tentu berlaku untuk semua golongan, baik I hingga IV. Dengan membaca tabel gaji yang akan berlaku 2024, para PNS tentu akan full senyum.

Kabar bahagia tentang kenaikan gaji PNS terbaru 2024 ini merupakan penghargaan dari pemerintah atas kinerja dan pengabdian para PNS dalam memberi pelayanan pada masyarakat.

Sehingga kabar full senyum kenaikan gaji PNS yang mulai berlaku Januari 2024 tersebut bisa menambah semangat kinerja para PNS.

Tak hanya tentang kenaikan gaji, berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, tahun 2024 ini PNS juga akan mendapatkan beberapa tunjangan, mulai tunjangan jabatan fungsional, kinerja, keluarga dan jenis tunjangan lain.

Baca Juga: PNS Wajib Catat! Ini 9 Jenis Tunjangan PNS yang Cair Januari Berdasarkan APBN 2024, Sri Mulyani Mengatakan Ini

Mengenai tunjangan ini, pemerintah berencana akan menggunakan skema single salary, di mana pemberian tunjangan akan digabungkan ke dalam gaji pokok.

Mengenai kepastian ini, Kementrian PANRB dan Kementerian Keuangan masih terus melakukan kajian tentang penerapan kebijakan single salary ini.

Namun satu hal yang pasti, jikapun skema single salary tersebut berlaku, kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen tidak akan berubah.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x