Skema Single Salary Gaji PNS 2024 untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) akan Diuji Coba di 15 Instansi Ini

- 5 Desember 2023, 18:23 WIB
Ilustrasi - Skema Single Salary Gaji PNS 2024 untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) akan Diuji Coba di 15 Instansi Ini
Ilustrasi - Skema Single Salary Gaji PNS 2024 untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) akan Diuji Coba di 15 Instansi Ini /Felix Tendeken/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Skema single salary tahun 2024 untuk Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) belum akan diberlakukan untuk semua PNS di semua instansi.

Setidaknya skema single salary ini untuk JPT akan dilakukan uji coba untuk PNS yang berada di 15 instansi terlebih dulu.

Jika sistem ini dianggap berjalan sesuai rencana, maka skema yang sama akan dilakukan untuk PNS di semua instansi.

Mengenai nominal gaji PNS 2024 yang menggunakan skema single salary sebagaimana unggahan BKN untuk JPT mencapai 2 digit.

Baca Juga: Tabel Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2024, Simak Rincian Estimasi Kenaikan hingga 12 Persen Golongan I hingga IV

Sementara dari sisi aplikatif, skema single salary gaji PNS 2024 untuk jabatan PNS tidak lagi mengacu berdasarkan golongan I, II, III, IV.

Artinya, golongan I, II, III, IV gaji PNS dalam single salary akan berubah menjadi Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Sebagai sebuah catatan, tabel gaji PNS 2024 yang menggunakan skema single salary yang diunggah oleh BKN masih bersifat estimasi.

Namun dapat dipastikan bahwa sistem tersebut akan diberlakukan pada tahun 2024 ini, namun tanggal dan bulannya belum pasti.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah