TRENGGALEKPEDIA.COM – Selamat kepada PNS karena ada kabar baik di tahun 2024 berdasarkan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Berdasarkan UU tersebut, PNS akan mendapat 3 tunjangan sekaligus dengan nominal yang cukup besar jika digabungkan menjadi satu.
3 tunjangan ini akan diberikan untuk PNS secara keseluruhan, artinya PNS dari golongan I hingga IV akan mendapatkannya
Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut akan membagi 3 tunjangan PNS, yaitu tunjangan uang makan, uang lembur dan uang makan lembur.
Pemberian tunjangan yang cukup besar ini diharapkan bisa memberi motivasi PNS untuk semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
3 Tunjangan PNS Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
1. Tunjangan Uang makan
- Golongan I dan II tunjangan senilai Rp 35 ribu per hari