PNS Dapat 3 Tunjangan dari Sri Mulyani, Ini Rincian Tunjangan Berdasarkan Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- 9 Desember 2023, 16:21 WIB
 PNS Dapat 3 Tunjangan dari Sri Mulyani, Ini Rincian Tunjangan Berdasarkan Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
PNS Dapat 3 Tunjangan dari Sri Mulyani, Ini Rincian Tunjangan Berdasarkan Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 /Tangkapan layar UU ASN No. 20 Tahun 2023/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Selamat kepada PNS karena ada kabar baik di tahun 2024 berdasarkan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Berdasarkan UU tersebut, PNS akan mendapat 3 tunjangan sekaligus dengan nominal yang cukup besar jika digabungkan menjadi satu.

3 tunjangan ini akan diberikan untuk PNS secara keseluruhan, artinya PNS dari golongan I hingga IV akan mendapatkannya

Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut akan membagi 3 tunjangan PNS, yaitu tunjangan uang makan, uang lembur dan uang makan lembur.

Baca Juga: Bonus Akhir Tahun PNS Sah Diatur dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2023, Regulasi Baru, Tunjangan Kinerja Besar

Pemberian tunjangan yang cukup besar ini diharapkan bisa memberi motivasi PNS untuk semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

3 Tunjangan PNS Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

1. Tunjangan Uang makan

- Golongan I dan II tunjangan senilai Rp 35 ribu per hari

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x