TRENGGALEKPEDIA.COM – Alhamdulillah tahun 2024 ini akan ada kabar baik untuk PNS mengenai pencairan gaji yang naik sebesar 8 persen.
Realisasi kenaikan gaji pokok PNS ini akan dilakukan di bulan setelah mekanismenya dianggap matang.
Meski belum ada kejelasan tepatnya bulan apa realisasi tersebut, namun kabar kenaikan gaji 8 persen itu sudah pasti ada.
Hal ini sebagaimana telah diumumkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 kemarin.
Baca Juga: Ternyata Ini Batas Usia Pensiunan PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Apalagi rencana kenaikan gaji pokok PNS 8 persen ini sudah masuk dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2024.
Hal ini sebagaimana bunyi pasal 1 ayat 42 dalam buku 1 RAPBN 2024 yang mengatakan bahwa Tahun Anggaran 2024 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Adapun tabel estimasi kenaikan gaji pokok PNS naik 8 persen sebagai berikut:
PNS Golongan I Masa Kerja 0-33 Tahun: