TRENGGALEKPEDIA.COM – Disahkan pemerintah, kenaikan 8 persen gaji PNS golongan I masa kerja 0-3 tahun tembus Rp2.335.800
Kenaikan gaji PNS golongan IA hingga ID sudah disahkan oleh pemerintah dan disetujui Sri Mulyani
Aturan tentang kenaikan gaji PNS untuk golongan I ini telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: Ternyata Ini Batas Usia Pensiunan PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Presiden Jokowi telah mengumumkan kabar kenaikan gaji PNS golongan IA hingga ID sebesar 8 persen dan akan direalisasikan tahun 2024.
Pada prakteknya, nominal yang akan diterima oleh PNS golongan I ini ada perbedaan. Di mana perbedaan tersebut akan disesuaikan berdasarkan masa kerja.
Meski sudah diumumkan mengenai kenaikan gaji sebesar 8 persen, namun hingga saat ini belum akan publikasi mengenai rincian besaran gaji PNS golongan I tersebut.
Mekanisme gaji PNS golongan I ini sementara masih menggunakan PP Nomor 15 Tahun 2019 yang memuat tentang aturan gaji PNS.
Adapun rincian estimasi gaji PNS setelah mengalami kenaikan 8 persen sebagai berikut:
1.Golongan I
Masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp1.560.800
Masa kerja 26 tahun menerima gaji Rp2.335.800
2.Golongan IB
Masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp1.704.500
Masa kerja 26 tahun menerima gaji Rp2.472.900
3.Golongan IC
Masa kerja 3 tahun menerima gaji Rp1.776.600
Masa kerja 27 tahun menerima gaji Rp2.577.500
4.Golongan ID
Masa kerja 3 tahun menerima gaji Rp1.851.800
Masa kerja 27 tahun menerima gaji Rp2.686.500
Itulah informasi mengenai kenaikan gaji PNS golongan I dengan nominal tertinggi tembus Rp2.686.500. Semoga bermanfaat.***