PNS Golongan II Auto Bahagia! Ini Estimasi Tabel Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Berdasarkan Masa Kerja

- 12 Desember 2023, 09:02 WIB
PNS Golongan II Auto Bahagia! Ini Estimasi Tabel Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Berdasarkan Masa Kerja
PNS Golongan II Auto Bahagia! Ini Estimasi Tabel Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Berdasarkan Masa Kerja /Kementerian perindustrian/

TRENGGALEKPEDIA.COM – PNS yang masuk dalam golongan II akan auto bahagia karena mengalami kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji PNS untuk golongan IIA hingga ID ini sudah putuskan oleh pemerintah dan disetujui Sri Mulyani

Aturan tentang kenaikan gaji PNS untuk golongan II ini telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Ternyata Ini Batas Usia Pensiunan PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Presiden Jokowi juga telah mengumumkan kabar kenaikan gaji PNS untuk golongan IIA hingga IID sebesar 8 persen tersebut akan direalisasikan tahun 2024.

Pada prakteknya, nominal yang akan diterima oleh PNS golongan II ini ada perbedaan. Di mana perbedaan tersebut akan disesuaikan berdasarkan masa kerja.

Bagi PNS dengan masa kerja yang lama, otomatis akan merasakan kenaikan gaji 8 persen ini cukup signifikan.

Baca Juga: 2024 Jadi Tahunnya PNS dan PPPK, Ini 8 Hak Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Tunjangan Tetap Lancar

Meski sudah diumumkan mengenai kenaikan gaji sebesar 8 persen, namun hingga saat ini belum akan publikasi mengenai rincian besaran gaji PNS golongan II tersebut

Mekanisme gaji PNS golongan II ini sementara masih menggunakan PP Nomor 15 Tahun 2019 yang memuat tentang aturan gaji PNS.

Adapun rincian estimasi gaji PNS golongan II setelah mengalami kenaikan 8 persen sebagai berikut:

Baca Juga: Bersyukur Sekaligus Sedih! PNS, Pensiunan dan Keluarga Berhak atas Uang Rp18 Juta dari Pemerintah, Namun Ini..

PNS Golongan II A

Mendapatkan gaji sebesar Rp2.022.200 berdasarkan masa kerja 0 tahun

Mendapatkan Rp3.373.600 berdasarkan masa kerja 33 tahun

PNS Golongan II B

Mendapatkan gaji sebesar Rp2.208.400 berdasarkan masa kerja 3 tahun

Mendapatkan Rp3.516.300 berdasarkan masa kerja 33 tahun

Baca Juga: PNS dan Pensiunan Golongan I hingga IV Dapat Uang Rp10 Juta dari Pemerintah, Namun Khusus Diberikan Waktu Ini

PNS Golongan II C

Mendapatkan gaji sebesar Rp2.301.800 berdasarkan masa kerja 3 tahun

Mendapatkan Rp3.665.000 berdasarkan masa kerja 33 tahun

PNS Golongan II D

Mendapatkan gaji sebesar Rp2.399.200 berdasarkan masa kerja 3 tahun

Mendapatkan Rp3.820.000 berdasarkan masa kerja 33 tahun

Itulah informasi mengenai kenaikan gaji PNS golongan II dengan nominal tertinggi tembus Rp3.820.000. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah