TRENGGALEKPEDIA.COM – PNS yang masuk dalam golongan II akan auto bahagia karena mengalami kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji PNS untuk golongan IIA hingga ID ini sudah putuskan oleh pemerintah dan disetujui Sri Mulyani
Aturan tentang kenaikan gaji PNS untuk golongan II ini telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: Ternyata Ini Batas Usia Pensiunan PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Presiden Jokowi juga telah mengumumkan kabar kenaikan gaji PNS untuk golongan IIA hingga IID sebesar 8 persen tersebut akan direalisasikan tahun 2024.
Pada prakteknya, nominal yang akan diterima oleh PNS golongan II ini ada perbedaan. Di mana perbedaan tersebut akan disesuaikan berdasarkan masa kerja.
Bagi PNS dengan masa kerja yang lama, otomatis akan merasakan kenaikan gaji 8 persen ini cukup signifikan.
Meski sudah diumumkan mengenai kenaikan gaji sebesar 8 persen, namun hingga saat ini belum akan publikasi mengenai rincian besaran gaji PNS golongan II tersebut
Mekanisme gaji PNS golongan II ini sementara masih menggunakan PP Nomor 15 Tahun 2019 yang memuat tentang aturan gaji PNS.
Adapun rincian estimasi gaji PNS golongan II setelah mengalami kenaikan 8 persen sebagai berikut:
PNS Golongan II A
Mendapatkan gaji sebesar Rp2.022.200 berdasarkan masa kerja 0 tahun
Mendapatkan Rp3.373.600 berdasarkan masa kerja 33 tahun
PNS Golongan II B
Mendapatkan gaji sebesar Rp2.208.400 berdasarkan masa kerja 3 tahun
Mendapatkan Rp3.516.300 berdasarkan masa kerja 33 tahun
PNS Golongan II C
Mendapatkan gaji sebesar Rp2.301.800 berdasarkan masa kerja 3 tahun
Mendapatkan Rp3.665.000 berdasarkan masa kerja 33 tahun
PNS Golongan II D
Mendapatkan gaji sebesar Rp2.399.200 berdasarkan masa kerja 3 tahun
Mendapatkan Rp3.820.000 berdasarkan masa kerja 33 tahun
Itulah informasi mengenai kenaikan gaji PNS golongan II dengan nominal tertinggi tembus Rp3.820.000. Semoga bermanfaat.***