TRENGGALEKPEDIA.COM - Cuti merupakan hak yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja selama periode tertentu untuk istirahat atau menjalankan keperluannya.
Setidaknya akan ada 7 jenis cuti yang bisa diajukan oleh PNS, salah satunya cuti menjelang liburan akhir tahun 2023 ini.
7 cuti PNS ini telah tertuang dalam Peraturan BKN No.7 Tahun 2021. Aturan ini sekaligus merubah aturan baru BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Penting diketahui bagi PNS yang akan mengajukan cuti untuk memahami aturan dan peraturan yang berlaku.
Mengambil dari laman bkn.go.id, adapun dasar hukum, jenis cuti dan cara pengajuan cuti sebagai berikut:
- Cuti Tahunan
Cuti tahunan ini terdiri dari 12 hari kerja. Dan PNS yang ingin mengajukan cuti ini maka perlu izin dari pejabat yang berwenang dalam lingkup kerja PNS.
- Cuti Sakit
PNS yang sakit akan diberi hak cuti selama 1 atau 2 hari kerja dengan syarat melampirkan surat keterangan dari dokter. Namun jika skit ternyata lebih dari 2 hari, PNS bisa mengajukan cuti sakit sebagaimana prosedur yang berlaku di instansi PNS bekerja.