TRENGGALEKPEDIA.COM – Disahkan pemerintah, kenaikan 8 persen gaji PNS golongan I masa kerja 0-3 tahun tembus Rp2.335.800
Kenaikan gaji PNS golongan IA hingga ID sudah disahkan oleh pemerintah dan disetujui Sri Mulyani
Aturan tentang kenaikan gaji PNS untuk golongan I ini telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: Ternyata Ini Batas Usia Pensiunan PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
Presiden Jokowi telah mengumumkan kabar kenaikan gaji PNS golongan IA hingga ID sebesar 8 persen dan akan direalisasikan tahun 2024.
Pada prakteknya, nominal yang akan diterima oleh PNS golongan I ini ada perbedaan. Di mana perbedaan tersebut akan disesuaikan berdasarkan masa kerja.
Meski sudah diumumkan mengenai kenaikan gaji sebesar 8 persen, namun hingga saat ini belum akan publikasi mengenai rincian besaran gaji PNS golongan I tersebut.