DISAHKAN PEMERINTAH! Kenaikan 8 Persen Gaji PNS Golongan I Masa Kerja 0-27 Tahun Tembus Rp2,6 Juta, Tertinggi

- 12 Desember 2023, 15:47 WIB
DISAHKAN PEMERINTAH! Kenaikan 8 Persen Gaji PNS Golongan I Masa Kerja 0-27 Tahun Tembus Rp2,3 Juta, Tertinggi : Instagram.com @pnscantikindo
DISAHKAN PEMERINTAH! Kenaikan 8 Persen Gaji PNS Golongan I Masa Kerja 0-27 Tahun Tembus Rp2,3 Juta, Tertinggi : Instagram.com @pnscantikindo /

 

TRENGGALEKPEDIA.COM – Disahkan pemerintah, kenaikan 8 persen gaji PNS golongan I masa kerja 0-3 tahun tembus Rp2.335.800

Kenaikan gaji PNS golongan IA hingga ID sudah disahkan oleh pemerintah dan disetujui Sri Mulyani

Aturan tentang kenaikan gaji PNS untuk golongan I ini telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Ternyata Ini Batas Usia Pensiunan PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Presiden Jokowi telah mengumumkan kabar kenaikan gaji PNS golongan IA hingga ID sebesar 8 persen dan akan direalisasikan tahun 2024.

Pada prakteknya, nominal yang akan diterima oleh PNS golongan I ini ada perbedaan. Di mana perbedaan tersebut akan disesuaikan berdasarkan masa kerja.

Meski sudah diumumkan mengenai kenaikan gaji sebesar 8 persen, namun hingga saat ini belum akan publikasi mengenai rincian besaran gaji PNS golongan I tersebut.

Baca Juga: 2024 Jadi Tahunnya PNS dan PPPK, Ini 8 Hak Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Tunjangan Tetap Lancar

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x