Gaji Pokok Sebesar Rp5.901.200 Akan Diterima PNS Golongan 4E, Paling Rendah Rp3.044.300 Masa Kerja 0 Tahun

- 14 Desember 2023, 18:38 WIB
Gaji Pokok Sebesar Rp5.901.200 Akan Diterima PNS Golongan 4E, Paling Rendah Rp3.044.300 Masa Kerja 0 Tahun
Gaji Pokok Sebesar Rp5.901.200 Akan Diterima PNS Golongan 4E, Paling Rendah Rp3.044.300 Masa Kerja 0 Tahun /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Akan sangat fantastis gaji pokok untuk PNS tahun 2024 golongan 4E dengan masa kerja 32 tahun.

Gaji pokok sebesar Rp5.901.200 akan menjadi gaji tertinggi, sementara paling rendah Rp3.044.300

Nominal gaji pokok yang fantastis dan paling tinggi ini diperoleh PNS golongan 4E dengan masa kerja 32 Tahun.

Baca Juga: Gaji PNS Golongan 3 Tembus Rp4.797.000 Setelah Alami Kenaikan 8 Persen, Masa Kerja 32 Tahun Paling Tinggi

Sementara gaji pokok paling rendah adalah PNS golongan 4A dengan masa kerja 0 tahun, yaitu Rp3.044.300

PNS tentu tidak hanya mendapat gaji pokok, mereka akan mendapatkan beberapa tunjangan bulanan dari berbagai jenis.

Kabar baik tentang kenaikan gaji pokok PNS tentunya memberi kabar bahagia untuk mereka. Di sisi lain, kenaikan ini bisa memberi motivasi PNS untuk semangat kerja dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun Guru dan Dosen  Bukan Lagi 60 dan 65 Tahun, UU Nomor 20 Tahun 2023 Merubah Jadi Usia Ini

Implementasi kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini akan dilakukan tahun 2024, mamun tanggal berapa dan bulan apa belum ada kepastian.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x