TRENGGALEKPEDIA.COM – Akan sangat fantastis gaji pokok untuk PNS tahun 2024 golongan 4E dengan masa kerja 32 tahun.
Gaji pokok sebesar Rp5.901.200 akan menjadi gaji tertinggi, sementara paling rendah Rp3.044.300
Nominal gaji pokok yang fantastis dan paling tinggi ini diperoleh PNS golongan 4E dengan masa kerja 32 Tahun.
Sementara gaji pokok paling rendah adalah PNS golongan 4A dengan masa kerja 0 tahun, yaitu Rp3.044.300
PNS tentu tidak hanya mendapat gaji pokok, mereka akan mendapatkan beberapa tunjangan bulanan dari berbagai jenis.
Kabar baik tentang kenaikan gaji pokok PNS tentunya memberi kabar bahagia untuk mereka. Di sisi lain, kenaikan ini bisa memberi motivasi PNS untuk semangat kerja dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
Implementasi kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini akan dilakukan tahun 2024, mamun tanggal berapa dan bulan apa belum ada kepastian.