Pemasukan Bulanan PNS Tahun 2024 Tak Hanya dari Gaji Pokok, Ada Pendapatan Lain dan Dihitung Perjam

- 15 Desember 2023, 07:02 WIB
Pemasukan Bulanan PNS Tahun 2024 Tak Hanya dari Gaji Pokok, Ada Pendapatan Lain dan Dihitung Perjam
Pemasukan Bulanan PNS Tahun 2024 Tak Hanya dari Gaji Pokok, Ada Pendapatan Lain dan Dihitung Perjam /Pixabay/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kesejahteraan PNS tahun 2024 memang semakin nyata. Tak hanya pendapatan yang bersumber dari gaji pokok bulanan saja, PNS bisa mendapat pemasukan dari jalur lain.

Regulasi mengenai PNS yang bisa mendapat masukan selain dari gaji pokok ini telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan.

PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut mengatur mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Gaji Pokok Sebesar Rp5.901.200 Akan Diterima PNS Golongan 4E, Paling Rendah Rp3.044.300 Masa Kerja 0 Tahun

Pemasukan PNS di luar gaji pokok adalah bersumber dari uang lembur dan sistemnya dihitung per jam.

Peraturan yang diterbitkan oleh Kemenkeu tersebut memuat informasi nominal uang lembur untuk PNS dan akan berlaku tahun 2024.

Dapat dikatakan bahwa tahun 2024 merupakan kabar baik dari Pemerintah, Kemenkeu dan DPR RI untuk para PNS.

Baca Juga: Kemenkeu Sudah Putuskan Besaran Tunjangan PNS Tahun 2024, Ini Tabel Perbedaan Tunjangan Golongan 1 hingga 4

Di mana selain mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen, PNS juga akan mendapatkan tunjangan berupa uang lembur.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah