TRENGGALEKPEDIA.COM – Kesejahteraan PNS tahun 2024 memang semakin nyata. Tak hanya pendapatan yang bersumber dari gaji pokok bulanan saja, PNS bisa mendapat pemasukan dari jalur lain.
Regulasi mengenai PNS yang bisa mendapat masukan selain dari gaji pokok ini telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut mengatur mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Pemasukan PNS di luar gaji pokok adalah bersumber dari uang lembur dan sistemnya dihitung per jam.
Peraturan yang diterbitkan oleh Kemenkeu tersebut memuat informasi nominal uang lembur untuk PNS dan akan berlaku tahun 2024.
Dapat dikatakan bahwa tahun 2024 merupakan kabar baik dari Pemerintah, Kemenkeu dan DPR RI untuk para PNS.
Di mana selain mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen, PNS juga akan mendapatkan tunjangan berupa uang lembur.