TRENGGALEKPEDIA.COM – PT Taspen selaku instansi yang bertanggungjawab tentang pencairan gaji ASN memberikan syarat kepada pensiunan PNS untuk melengkapi beberapa dokumen.
Kelengkapan dokumen ini diharapkan akan mempermudah proses pencairan gaji pensiunan PNS tahun 2024 yang naik sebesar 12 persen tersebut.
Kabar kenaikan gaji ini tentu memberi kabar bahagia, di mana kesejahteraan hidup pensiunan dalam menikmati masa tua semakin terjamin.
Sebagai sebuah informasi, pensiunan PNS yang terdaftar sebagai anggota PT Taspen nantinya akan mendapatkan potongan 4,75 persen dari gaji.
Pencairan gaji sendiri baru bisa dilakukan setelah PNS benar-benar secara sah memasuki masa pensiun.
Nominal yang akan diterima oleh pensiunan PNS nantinya juga akan berbeda-beda karena disesuaikan dengan jenis golongan.
Sementara dari sumber dana, gaji pensiunan PNS bersumber dari alokasi gaji yang sama untuk semua golongan.