TRENGGALEKPEDIA.COM - Polemik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur pembukaan investasi baru salah satunya mengatur tentang industri minuman keras (miras) akhirnya dicabut oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 2 Maret 2021.
Setelah sepekan terakhir ramai penolakan yang digaungkan oleh masyarakat bahkan beberapa pihak menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak tepat. Bahkan tagar tolak legitimasi miras beberapa hari kemarin masih trending di media sosial twitter.
Salah satu pokok permasalahan yang ditolak masyarakat berada di lampiran III yang menjelaskan tentang peraturan pembukaan penanaman modal dalam industri miras yang dikhususkan untuk beberapa daerah seperti provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Dilansir dari kominfo.go.id, Presiden Jokowi menyampaikan keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Presiden.
Baca Juga: Kerabat Kehilangan Sosok Mira, Korban Pembunuhan di Hotel Kediri
Lampiran Perpres yang dimaksud oleh presiden terdapat pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang telah ditetapkan pada 2 Februari 2021. Keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Baca Juga: Tayang Besok, Ini Alasan Wajib Nonton Drakor 'Mouse' yang Dibintangi Lee Seung Gi
Baca Juga: Penghuni Hotel Ditemukan Meninggal Bersimbah Darah, Polisi: Ada Luka Tusuk
"Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Presiden Jokowi.***