CPNS Tahun 2021 Akan Buka 1,3 Juta Formasi, Calon Pendaftar Bedakan Dahulu antara PPPK dan PNS

7 Maret 2021, 15:25 WIB
PETUGAS menyiapkan komputer untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Formasi Tahun 2019 lingkungan Pemkot Bandung, di Grha Batununggal Indah, Jalan Batununggal Indah, Kota Bandung, Selasa (11/2/2020). Makin Siap Ikut CPNS 2021, Pahami Prediksi Soal TKP SKD CPNS Dibawah Ini /adebayuindra/

TRENGGALEKPEDIA.C0M – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada tahun ini, berencana akan membuka kurang lebih sekitar 1,3 juta formasi calon pegawai negeri sipil (PNS) dan juga calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal tersebut sebagaimana dikutip Trenggalekpedia.com pada unggahan Instagaram milik Kemenpan RB, @kemenpanrb.

"Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021, pemerintah berencana  membuka sekitar 1,3 juta formasi untuk kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," tulis akun Instagram @kemenpanrb.

Baca Juga: Pembaruan Sistem CAT BKN  CPNS 2021 Berbasis Online di Masa Pandemi, Ini Prosedur untuk Peserta

Jumlah 1,3 Juta Formasi tersebut dibagi dalam tiga kategori untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Agar tidak salah arti berikut pengertian dari PPPK dan PNS.

Pegawai Negeri sipil atau PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan tertentu di pemerintahan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Maret 2021: Al Sangat Menyesal Ketika Menemukan Andin Terbaring di Rumah Bu IIn

Sedangkan PPPK atau Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam  jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas di pemerintahan.

Tiga kategori yang dibutuhkan untuk mengisi 1,3 juta formasi tersebut adalah :

Pertama yakni formasi Guru PPPK membutuhkan satu juta formasi.

Formasi tersebut dapat diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: Kisruh KLB dan Ketum Demokrat, Fahri Hamzah: Rakyat Diurus Siapa?

Juga dapat diisi pula diisi oleh guru honorer Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), atau dapat juga diisi oleh lulusan dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Formasi kedua untuk kebutuhan ASN di Pemerintah Daerah Provinsi, Kota, maupun Kabupaten dengan kebutuhan 189 ribu formasi untuk CPNS dan PPPK yang mengisi jabatan selain guru.

Formasi terakhir adalah untuk ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat seperti Kementerian atau Lembaga yang membutuhkan 83 ribu formasi untuk CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Pernyataan Mahfud MD Tentang KLB Demokrat, Bakomstra DPP Demokrat: Ada keterlibatan Kepala Staf Presiden

Adapun Tujuan dari pengadaan ASN menurut Kemenpan RB adalah untuk memperoleh putra maupun putri terbaik Indonesia yang memiliki karakteristik pribadi yang dapat memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.

Serta mampu berperan sebagai perekat dan pemersatu bangsa serta memiliki intelegensi yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler