Tanggal 11 dan 14 Maret 2021, Masa Berlaku Surat Negatif Covid-19 Cuma 1 Hari

9 Maret 2021, 19:39 WIB
Salah satu petugas memeriksa alat GeNose C19. /Instagram.com/@kai121.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pandemi Covid-19 di Indonesia hingga kini masih belum berakhir.

Hal itu memaksa untuk beradaptasi agar dapat beraktivitas di masa pandemi Covid-19.

Seperti halnya ketika bepergian menggunakan Kereta Api seperti saat ini, terdapat beberapa aturan tambahan yang menyesuaikan kondisi pandemi.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Untuk Mengetahui Rincian Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 13

Saat ini, bepergian menggunakan kereta api diwajibkan untuk memakai masker serta faceshield, suhu badan penumpang kurang dari 37.3 derajat celsius , penumpang dalam keadaan sehat, dan menunjukkan dokumen bebas Covid-19 dengan masa berlaku 3 x 24 jam.

Aturan itu berlaku untuk keberangkatan kereta api jarak jauh dan menengah, sedangkan untuk perjalanan kereta api lokal tidak mewajibkan menunjukkan dokumen bebas Covid-19.

Baca Juga: CEK FAKTA: Terbongkar Anies Baswedan Korupsi Rp100 Miliar dari Saham Miras DKI Jakarta

Dikutip Trenggalekpedia.com dari akun Instagram milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) @kai121_, bahwa masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19 hanya satu hari.

"Catat, libur keagamaan, masa berlaku surat negatif Covid-19 hanya 1 x 24 jam," tulis akun @kai121_.

Baca Juga: Untuk Mengetahui Sifat Seseorang, Orang Jawa Memahaminya Berdasarkan Weton Kelahiran dan Pasaran

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Nomor 20 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan.

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa masa berlaku surat rapid test antigen dan GeNose C19 menjadi 1 x 24 jam, untuk perjalanan kereta api antar kota pada libur panjang atau libur keagamaan.

KAI melalui akun instagramnya juga mengingatkan kepada pelanggan bahwa pada 11 dan 14 Maret 2021, merupakan libur keagamaan sehingga surat negatif Covid-19 masa berlakunya menjadi 1 x 24 jam.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Tags

Terkini

Terpopuler