BST Cair Maret Segera Cek di dtks.kemensos.go.id, Dirut PT Pos: Dalam Tiga Tahapan

26 Maret 2021, 15:10 WIB
BST Cair Maret Segera Cek di dtks.kemensos.go.id. /Pixabay.com/EmAji.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan kepada masyarakat melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Dalam proyeses penyaluran kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19, PT Pos Indonesia dibagi menjadi tiga tahap.

Menurut Dirut PT Pos Indonesia (Persero), Faizal Rachmad Djoemadi, untuk tahun 2021 sudah disalurkan. "Sudah disalurkan dalam tiga tahap," ujarnya, menukil dari Antara.

Baca Juga: Kenali! Inilah Ciri-Ciri Orang Terkena Penyakit ‘Ain

Faizal berharap, BST dapat memicu pererakan ekonomi nasional dan memperkuat daya beli masyarakat sehingga pertumbuhan ekonoomi nasional menjadi meningkat dan lebih baik.

BST, kata Faizal, akan diberikan selama empat bulan mulai Januari sampai April 2021.

Seperti yang dieketahui, BST tahun 2021 merupakan program pemulihan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Besok Jadwal Puasa Ayyamul Bidh, Berikut Niat Beserta Keutamaan Puasa Sunnah ini!

Ini salah satu tiga program yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan disalurkan dalam empat tahap.

Penyaluran diberikan langsung kepada penerima melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sementara Program Sembako sebesar Rp200 ribu per bulan untuk tiap kepala keluarga hingga Desember 2021, juga diberikan melalui perbankan.

Bantuan ini bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di tempat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Update Covid-19 Terbaru Hari Ini: DKI Jakarta Tertinggi dengan 1.726 Kasus Harian

Sedangkan bantuan tunai yang diberikan kepada masyarakat yakni BST sebesar Rp300 ribu per bulan kepada tiap kepala keluarga disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Pemerintah tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp28,709 triliun untuk PKH, Rp42,5 triliun untuk Program Sembako, dan Rp12 triliun untuk BST.

Untuk BST sendiri, rencananya cair pada akhir Maret.

Bagi KPM yang mendapatkan bantuan tersebut dapat mengecek jadwal pencairannya di laman dtks.kemensos.go.id.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler