Tak Puas dengan Layanan Esek-esek Rp40 Ribu, Pemuda Aniaya Waria

15 April 2021, 11:41 WIB
Seorang pemuda ditangkap polisi usai menganiaya waria menggunakan batang pohon. /PMJ News.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Tim Pemburut Preman Polres Metro Jakarta Barat mengamankan pemuda berinisial AA (24), Rabu, 14 Apri 2021, malam.

AA ditangkap setelah menganiaya HI (28), seorang waria. Penganiayaan terjadi di Jalan Daan Mogot RT 01/RW 02 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut AKBP Agus Rizal, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, sebelumnya Tim Pemburu Preman melakukan patroli.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Liga 1 dan Liga 2 Dipersiapkan untuk Suporter Datang ke Stadion

Saat itu, personel Tim Pemburu Preman mendapat laporan dari warga, adanya seorang waria yang mengalami penganiayaan.

"Kami akhirnya mengamankan pemuda berinisial AA. Kami langsung membawa yang bersangkutan ke kantor Polsek Cengkareng," ujarnya, Kamis, 15 April 2021.

Sementara itu, HI yang mengalami luka-luka, segera dibawa ke Rumah Sakit (RS) Cengkareng.

Baca Juga: Selain Afganistan, Timnas Indonesia Tantang Oman untuk Persiapan Kualifikasi Piala Dunia 2022

Kasus ini pun dilimpahkan ke Polsek Cengkareng. Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold pun menjelaskan kronologi kejadian.

AA menganiaya HI dengan batang pohon.

Awal kejadian, sebelumnya AA seorang diri mengendarai sepeda motor mencari waria. "Dia mencari waria untuk memuaskan nafsunya," katanya.

Setelah melewati lokasi kejadian, lanjutnya, AA melihat HI sedang berada di pinggir jalan.

Kemudian, AA menghampiri AA dan terjadi tawar-menawar dengan HI.

HI, kata AKP Arnold, mematok harga Rp50 ribu, namun AA menawar dan disepakati oleh HI sebesar Rp40 ribu.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Jika Ada Sisa Makanan Dimulut, Sah atau Batal? Berikut Penjelasannya

Setelah itu, lanjutnya, AA mengajak HI ke baik pohon yang berada di pinggir jalan.

"Keduanya melakukan hubungan seks, tapi karena AA tidak kunjung selesai, HI pun menggerutu dan tidak sabar sehingga membuat AA kesal," tuturnya.

AKP Arnold menjelaskan, keduanya akhirnya terlibat perselisihan. Karena emosi, AA memukul HI.

HI pun sempat memberikan perlawanan namun akhirnya AA mengambil batang pohon dan memukul HI berkali-kali.

HI pun berteriak meminta tolong hingga warga datang dan melaporkan ke Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat.

Akibat tindakannya tersebut, AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler