Jelang Pendaftaran CPNS 2024, Ini Perbedaan PNS dan PPPK, Cek Penjelasannya!

- 9 Mei 2024, 08:05 WIB
Jelang Pendaftaran CPNS 2024, Ini Perbedaan PNS dan PPPK, Cek Penjelasannya!
Jelang Pendaftaran CPNS 2024, Ini Perbedaan PNS dan PPPK, Cek Penjelasannya! /Instagram/BKNgoidofficial

TrenggalekPedia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, yang meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang tengah mencari pekerjaan dan siap untuk berkontribusi sebagai abdi negara.

Total formasi yang dibuka dalam lowongan CASN 2024 mencapai 2,3 juta, sementara pemerintah juga berupaya menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN atau honorer.

Sebelum memutuskan untuk mendaftar, penting bagi para calon untuk memahami perbedaan antara PNS dan PPPK. Mari kita simak uraian berikut ini!

Apa Itu PNS?

PNS atau Pegawai Negeri Sipil masih menjadi pilihan utama di tengah perkembangan bisnis startup dan perusahaan rintisan.

Gaji yang tetap, jenjang karier yang jelas, serta berbagai tunjangan dan jaminan masa tua menjadi alasan utama mengapa banyak orang tua masih menginginkan anak-anaknya menjadi PNS.

Secara definisi, PNS adalah pegawai yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan di instansi pemerintah.

PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat dan golongan PNS yang mereka miliki.

Dengan kata lain, PNS adalah individu yang bekerja di bawah naungan pemerintah atau negara.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah