Kemenag Segera Luncurkan Kartu Nikah Digital Bagi Para Pengantin

23 April 2021, 21:20 WIB
Kementerian Agama (kemenag) akar segera meluncurkan kartu nikah digital.* /ANTARA/Khalis

TRENGGALEKPEDIA.COM - Tidak hanya buku nikah, Kementerian Agama (Kemenag) rencananya segera meluncurkan kartu nikah digital.

Kabar ini disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki.

Menurut Muharam, Kemenag akan melakukan digitalisasi kartu nikah yang akan diberikan kepada pasangan pengantin.

Baca Juga: Viral Aksi Tirukan Gerakan Push-up, Petisi Blokir Game Free Fire Ditandatangani 140 Ribu Orang

Muharam menjelaskan, dengan adanya kartu nikah digital diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sudah menikah.

Kartu tersebut, lanjutnya, bisa diperoleh secara online setelah prosesi akad nikah selesai.

Dengan demikian, saat bepergian, pasangan pengantin tidak harus membawa buku nikah. Kartu nikah digital dapat dibawa sebagai pengganti buku nikah.

Baca Juga: Update Terbaru Covid-19, Kasus Harian Bertambah 6.243 Kasus, Jawa Barat Sumbang Kasus Tertinggi

Muharam mengatakan, layanan kartu nikah digital berlaku di KUA seluruh Indonesia. "Tidak hanya di KUA satu daerah saja, tapi seluruh Indonesia," katanya, menukil dari laman Kemenag, Jumat, 23 April 2021.

Selain itu, kata Muharam, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintahan berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, dan layanan yang berkualitas.

"Kami berharap, masyarakat merasakan negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah," ucapnya.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler