Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan dan Cek Saldo JHT secara Online

3 September 2021, 08:54 WIB
Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU dan syarat pencairan beserta dokumen lengkap di kantor cabang terdekat /Play Store/BPJSTKU

TRENGGALEKPEDIA.COM - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan secara tunai dengan beberapa syarat beserta dokumennya.

Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang masih aktif bekerja tidak bisa dicairkan 100 persen, namun dapat mencapai 10 hingga 30 persen tergantung keperluan pencairan.

Sementara itu, pencairan hingga 100 persen hanya untuk peserta yang tidak aktif bekerja karena beberapa kondisi atau pensiun.

Beberapa persyaratan dan dokumen untuk mencairkan saldo JHT BPJS juga diperlukan dalam proses pencairan.

Pemilik JHT BPJS juga dipermudah dengan sistem pengecekan secara online melalui internet.

Simak ketentuan, syarat dan cara selengkapnya berikut ini.

Cek Saldo secara Online via Aplikasi BPJSTKU Mobile

Baca Juga: Cair! BSU Tahap Pertama dan Kedua Telah Tersalurkan Seluruhnya

1. Unduh / Download Aplikasi BPJSTKU Mobile di PlayStore atau AppStore.

2. Registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN

3. Registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile dengan mencantumkan:

- Nomor KPJ yang ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan

- NIK

- Nama dan Tempat Tanggal Lahir

4. Setelah terdaftar, lalu login.

5. Klik menu "Lihat Saldo" di aplikasi BPJSTKU.

Peserta JHT juga dapat cek saldo melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dengan registrasi terlebih dahulu dan mengisi formulir.

Selain secara online, cek saldo JHT juga dapat dilakukan secara offline, yakni dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan menunjukan KTP dan kartu peserta BPJS di petugas layanan.

Baca Juga: Mudah! Cara Cek Sertifikat Vaksin Melalui Pedulilindungi di HP

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan saldo hanya dapat dilakukan secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Perlu diperhatikan, untuk pencairan saldo maksimal 30 persen, digunakan hanya untuk bantuan uang muka (DP) pembelian rumah.

Sedangkan untuk keperluan lainnya, peserta dapat menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen.

Dokumen untuk Pencairan 10 Persen

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Buku Tabungan

5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

6. NPWP (apabila ada)

Dokumen untuk Pencairan 30 Persen

1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

6. Buku Tabungan dari bank yang telah bekerjasama untuk untuk kepemilikan rumah.

7. NPWP (apabila ada)

Sebagai catatan, pencairan saldo JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan saldo berikutnya, apabila apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Baca Juga: Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari Dubes Empat Negara, dari Negara Mana Saja?

Cara Mencairkan

1. Scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang

2. Mengisi formulir awal yang terdiri dari NIK, Nama Lengkap hingga Nomor Kepesertaan

3. Tunggu verifikasi kelayakan klaim

4. Setelah verifikasi, lengkapi data sesuai instruksi yang tampil di layar / formulir

5. Mengunggah dokumen persyaratan

6. Tunjukkan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian

7. Ikuti prosedur yang ada, hingga wawancara selesai di Kantor Cabang tersebut.

8. Selesai, saldo akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan sebelumnya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015, saldo JHT BPJS bisa diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen.

Sesuai dengan peraturan tersebut, pemilik JHT BPJS dapat mencirkannya tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun.

Setiap pekerja yang terdaftar dalam program JHT BPJS Ketenagakerjaan, iuran yang dibayarkan per bulan akan terakumulasi dan suatu saat bisa dicairkan.

Bagi pekerja penerima upah, besaran iuran JHT adalah 5,7 persen dari upah.

Ketentuannya, sebanyak 2 persen dibayarkan oleh pekerja sementara sisanya sebesar 3,7 persen dibayarkan pemberi kerja.***

 

Editor: Rendi Mahendra

Tags

Terkini

Terpopuler