TRENGGALEKPEDIA.COM - Informasi penting, Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 mengalami kenaikan 2,39 persen.
Seperti yang diketahui UMK Pekanbaru untuk tahun 2022 dipastikan mengalami kenaikan sebesar Rp71.704.
Sebelumnya UMK Pekanbaru tahun 2021 sebesar Rp2.997.971. Dan kini usai mengalami kenaikan UMK Pekanbaru tahun 2022 menjadi Rp3.096.675.
Baca Juga: UMP JATIM 2022 Naik Sebesar Rp22.790,04 Ribu? Bagaimana dengan UMK Surabaya 2022? Ini Informasinya
Dilansir dari riau.antaranews.com, penetapan UMK saat ini berbeda dengan tahun lalu.
Pada tahun lalu, UMK ditetapkan melalui survei dan penetapan UMK saat ini diperhitungkan tingkat inflasi.
Sementara itu untuk penerima UMK Pekanbaru 2022 diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja 0 sampai 12 bulan.
Baca Juga: Daftar UMK Jawa Timur 2022, Update Terbaru, Kabupaten/Kota Mana Yang Tertinggi
Sedangkan pekerja yang telah memiliki masa kerja di atas satu tahun semestinya menerima upah di atas UMK yang telah ditetapkan di Pekanbaru.
Dan penerapan UMK Pekanbaru 2022 yang telah ditetapkan ini akan terhitung pada 1 Januari 2022.
Setelah disahkan SK penetapan dari pemerintah provinsi maka seluruh perusahaan wajib mengikuti besaran UMK Pekanbaru yang telah ditetapkan.***