Ini Penjelasan Kemenag RI Tentang Filosofi Label Halal Terbaru yang Ramai Menjadi Perbincangan di Media Sosial

14 Maret 2022, 19:04 WIB
Banyak pro dan kontra dari warganet dalam menanggapi filosofi logo Label Halal yang diterbitkan oleh Kemenag tersebut. /Dok/ Kemenag


TRENGGALEKPEDIA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI yang baru saja menetapkan logo baru untuk Label Halal, kini telah ramai dan menjadi perbincangan publik di media sosial.

Banyak pro dan kontra dari warganet dalam menanggapi filosofi logo Label Halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI tersebut.

Penerbitan Label Halal oleh BPJPH Kemenag RI sendiri merupakan amanat dari UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Jaminan Produk Halal yang disahkan pada 17 Oktober 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Keberlakuan penerbitan tersebut selanjutnya dijelaskan pada pasal 37 UU 33/2014 bahwa “BPJPH menetapkan bentuk Label halal yang berlaku nasional”.

Baca Juga: 336 Daftar Robot Trading yang Diblokir Bappeti: Ada Fahrenheit, DNA Pro, Net89, Fin888 hingga ATG

Namun tahukah kalian, bagaimana filosofi logo halal terbaru yang telah diterbitkan oleh BPJPH Kemenag RI?,

Dilansir dari Twitter Kemenag RI pada Senin, 14 Maret 2022, berikut penjelasan filosofi logo Label Halal Terbaru:

Label Halal Indonesia terdiri dari komponen Logogram dan Logotype. Pada logogram berbentuk Gunungan dan Motif Surjan yang bertuliskan Halal dalam huruf Bahasa Arab.

Komponen yang ada pada huruf arab terdiri atas huruf Ha, Lam, Alif dan Lam pada satu rangkaian sehingga membentuk tulisan dengan kata Halal.

Sedangkan pada komponen Logotype, berupa sebuah tulisan Halal Indonesia.

Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen pada label tersebut tidak boleh dipisah.

Untuk filosofi Label Halal Indonesia mengadaptasi dari nilai-nilai ke-Indonesiaan dengan bentuk dan corak yang digunakan berupa artefak-artefak budaya.

Dengan ciri khas yang dimiliki, yaitu unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan Indonesia.

Adapun filosofi logogram yang terdiri dari objek Gunungan dan Motif Surjan adalah sebagai berikut:

Gunungan yang mempunyai bentuk Limas (lancip ke atas), artinya melambangkan kehidupan pada diri manusia.

Baca Juga: Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2022, Ini Daftar Harga Sembako Murah di KJP Pasar Jaya

Semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia senantiasa akan semakin mengerucut dan semakin dekat dengan Sang Maha Pencipta.

Surjan atau Lurik, bisa juga disebut dengan pakaian “takwa”. Maka dari itu, di dalam pakaian terkandung makna-makna filosofi yang cukup mendalam.

Di antara posisi bagian leher, Baju Surjan sendiri memiliki 3 pasang (6 biji kancing) yang keseluruhannya, menggambarkan Rukun Iman.

Di sisi lainnya, pada motif Surjan atau Lirik yang sejajar satu dengan yang lainnya, mengandung sebuah makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

Hal itu yang sekiranya memang selaras atau sejalan dengan fungsi Halal Indonesia untuk memberikan kepastian atau jaminan halal pada produk barang.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler