Catatan Penting untuk PNS TNI POLRI, Jangan Lakukan 2 Hal Ini Jika Ingin Gaji Dicairkan Kemenkeu Sri Mulyani

26 Juni 2023, 11:03 WIB
Ilustrasi Catatan Penting untuk PNS TNI POLRI, Jangan Lakukan 2 Hal Ini Jika Ingin Gaji Dicairkan Kemenkeu Sri Mulyani //Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Catatan penting bagi Anda sebagai PNS TNI dan Polri mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.

Ada 2 hal penting yang tidak boleh dilakukan agar gaji menjelang Idul Adha tetap dicairkan oleh Kemenkeu Sri Mulyani.

Artinya, ada 5 uang yang seharusnya diterima oleh PNS TNI dan Polri ini, oleh Sri Mulyani tak akan dicairkan meski menjelang Idul Adha jika melanggar 2 hal tersebut.

Sri Mulyani melakukan ini tentu bukan tanpa alasan, maka dari itu, bagi PNS TNI dan Polri perlu memperhatikan ketentuan yang telah diputuskan.

Baca Juga: Auto Bikin Publik Panik, Ini Rincian Gaji PNS dengan Skema Single Salary yang Terlanjur Bocor

Alasan ini telah disebutkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2023 yang telah disahkan dan resmi berlaku sejak diundangkannya pada 29 Maret 2023 yang lalu

Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Untuk rincian yang akan diberikan oleh PNS TNI dan Polri dan yang dimaksud 5 uang yang akan diberikan jelang Idul Adha sebagai berikut:

Baca Juga: TERLANJUR BOCOR! Gaji PNS dengan Skema Single Salary Auto Bikin Publik Panik

1. Uang tunjangan gaji pokok

2. Uang tunjangan keluarga

3. Uang tunjangan pangan

4. Uang tunjangan jabatan atau umum

5. Uang tunjangan 50% tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan jabatan atau kelas jabatan

Lalu mengapa Sri Mulyani tidak mencairkan 5 uang tersebut kepada PNS TNI dan Polri, ini alasannya:

Baca Juga: Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan yang Cair April 2023

1. PNS TNI dan Polri yang sedang melakukan cuti di luar tanggungan negara atau bisa disebut dengan nama lain

2. PNS TNI dan Polri yang sedang melakukan tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di laur negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan (tempat di mana sedang bertugas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5 uang yang akan diberikan kepada PNS TNI dan Polri ini akan dilakukan oleh Sri Mulyani sejak 5 Juni 2023.

Namun yang perlu diingat, jika 2 hal di atas dilakukan oleh PNS TNI dan Polri,, maka 5 uang tersebut tidak akan bisa dicairkan.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler