TRENGGALEKPEDIA.COM – Pemerintah telah memberikan perhatian nyata kepada pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.
Perhatian tersebut untuk kepada pensiunan semua golongan dengan adanya kenaikan gaji yang pasti membuat mereka full senyum.
Kenaikan gaji untuk pensiunan ini nominalnya cukup fantastis. Menkeu Sri Mulyani telah mengumumkan informasi kenaikan gaji pensiunan tersebut dan akan segera diresmikan.
Sesuai jadwal, kenaikan gaji untuk pensiunan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.
Baca Juga: Catat Harga dan Jam Buka, Ini 5 Penjual Sayur Lodeh Terkenal dan Terbaik di Jombang Tahun 2023
Sebagaimana diketahui, proses pengumuman ini langsung melibatkan Presiden RI Joko Widodo agar kabar kenaikan ini bisa pasti.
Ketetapan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2019.
Berikut ini kenaikan gaji pensiunan yang auto bikin full senyum:
Golongan 1
1A dengan nominal Rp 1.560.800 sampai Rp 1.751.900
1B dengan nominal Rp 1.560.800 sampai Rp 1.854.700
1C dengan nominal Rp 1.560.800 sampai Rp 1.933.200
1D dengan nominal Rp 1.560.800 sampai Rp 2.014.900
Golongan 2
2A dengan nominal Rp 1.560.800 sampai Rp Rp 2.530.200
2B dengan nominal Rp 1.560.800 sampai d Rp 2.637.300
2C dengan nominal Rp 1.560.800 sampai Rp 2.748.800
2D dengan nominal Rp 1.560.800 sampai Rp 2.865.000
Baca Juga: TERLANJUR BOCOR! Gaji PNS dengan Skema Single Salary Auto Bikin Publik Panik
Golongan 3
3A dengan nominal Rp 1.560.800 sampai Rp 3.177.300
3B dengan nominal Rp 1.560.800 sampai Rp 3.311.700
3C dengan nominal Rp 1.560.800 sampai Rp 3.451.800
3D dengan nominal Rp 1.560.800 sampai Rp 3.597.800
Golongan IV
4A dengan nominal Rp 1.560.800 sampai Rp 3.750.800
4B dengan nominal Rp 1.560.800 sampai Rp 3.908.700
4C dengan nominal Rp 1.560.800 sampai Rp 4.074.000
4D dengan nominal Rp 1.560.800 sampai Rp 4.246.300
4E dengan nominal Rp 1.560.800 sampai Rp 4.425.900
Demikian informasi terkait gaji pensiunan semua golongan yang auto bikin full senyum. ***