Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Saat di Luar Kota? Berikut Ini Penjelasannya

6 Februari 2024, 10:30 WIB
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Saat di Luar Kota? Berikut Ini Penjelasannya /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Simak penjelasan tentang apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan ketika peserta sedang di luar atau membutuhkan perawatan di luar kota berikut ini.

Bagi sebagian dari kita, situasi di mana kita harus berobat atau mendapatkan pemeriksaan kesehatan saat berada di luar kota atau di tanah rantau mungkin tidak asing.

Pertanyaannya, apakah BPJS Kesehatan dapat digunakan tanpa harus pindah fasilitas kesehatan atau faskes?

Sebagai badan hukum publik yang bertujuan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki prosedur tersendiri yang berkaitan dengan penggunaan layanannya.

Baca Juga: Membersihkan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan 2024, Berikut Ini Penjelasan dan Rinciannya!

Masyarakat umumnya mengandalkan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan berobat atau melakukan pemeriksaan kesehatan.

Secara umum, peserta BPJS Kesehatan diharapkan untuk mengunjungi faskes tingkat pertama, di mana mereka terdaftar, ketika ingin berobat.

Namun, bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan berada di luar kota?

Menurut penjelasan dari Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, peserta sebenarnya dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Online dan Datang Langsung ke Kantor

Artinya, peserta dapat berobat di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tidak terbatas oleh alamat domisili.

"Prinsip portabilitas yang dianut BPJS Kesehatan membuat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia," ujar Agustian.

Namun, terdapat ketentuan khusus untuk peserta yang berada di luar domisili. Agustian menyebutkan bahwa peserta masih dapat mengakses layanan kesehatan di luar domisili maksimal 3 kali kunjungan.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Daftar Dokter Gigi dengan BPJS Kesehatan Secara Online Tahun 2024

"Tetap bisa mengakses layanan maksimal 3 kali kunjungan dalam kurun waktu paling lama satu bulan," tambahnya.

Bagi peserta yang berada di luar domisili dalam waktu yang lebih lama, disarankan untuk mempertimbangkan untuk pindah faskes tingkat pertama.

"Prosedur ini berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan, pastikan status kepesertaan aktif agar dapat mengakses fasilitas kesehatan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan," pungkas Agustian.

Baca Juga: Konsultasi ke Psikiater atau Psikolog Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Berikut Ini Caranya!

Dengan prinsip portabilitas ini, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan akses layanan kesehatan yang mudah dan praktis bagi peserta di seluruh wilayah Indonesia, meskipun mereka berada di luar domisili.

Tetap perhatikan ketentuan dan status kepesertaan agar dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dengan optimal.***

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler