Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan 2024, Bisa Cek Tagihan dan Denda

8 Februari 2024, 15:00 WIB
Cek iuran BPJS Kesehatan /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini cara yang mudah untuk cek iuran BPJS Kesehatan tahun 2024, bisa cek tagihan dan denda.

BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu pilar penting dalam sistem jaminan kesehatan di Indonesia.

Bagi peserta, membayar iuran setiap bulannya adalah kewajiban yang harus dipenuhi.

Namun, terkadang peserta memerlukan informasi lebih lanjut mengenai tagihan BPJS Kesehatan mereka.

Untuk membantu, berikut adalah cara-cara mudah untuk mengecek tagihan dan denda BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri 2024! Berikut Ini Penjelasannya

Melalui Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN merupakan solusi praktis bagi peserta BPJS Kesehatan.

Dengan aplikasi ini, peserta dapat melakukan berbagai aktivitas, termasuk cek tagihan.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN dari PlayStore atau AppStore.
  • Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Pilih menu 'Info Iuran' untuk melihat tagihan BPJS Kesehatan.
  • Informasi mengenai tagihan akan ditampilkan, termasuk riwayat pembayaran.

Melalui WhatsApp dengan Layanan CHIKA

Baca Juga: 5 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan 2024, Bisa Pakai NIK KTP dan HP

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan WhatsApp Assistant bernama CHIKA.

Peserta dapat menggunakan layanan ini untuk mengecek tagihan dengan mudah.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Mulai chat dengan mengirim pesan ke nomor 0811-8750-400 di WhatsApp.
  • Pilih opsi 'Cek Tagihan Iuran'.
  • Masukkan NIK dan format tanggal lahir (dd-mm-yy).
  • CHIKA akan memberikan informasi rinci mengenai tagihan BPJS Kesehatan dan status kepesertaan.

Melalui Marketplace dan e-Wallet

Baca Juga: Kriteria dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 Lengkap Dokumen yang Harus Disiapkan

Beberapa aplikasi marketplace dan e-wallet juga menyediakan layanan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan.

Peserta dapat menggunakan fitur ini untuk mengecek tagihan dengan cepat.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi marketplace atau e-wallet.
  • Cari menu 'Pembayaran' dan pilih 'BPJS Kesehatan'.
  • Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan pilih bulan tagihan yang ingin dicek.
  • Informasi tagihan akan ditampilkan.

Denda Keterlambatan Pembayaran

Baca Juga: Lupa Password PCare BPJS Kesehatan 2024? Begini Solusinya

Penting untuk dicatat bahwa tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Namun, jika peserta terlambat membayar lebih dari 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, maka denda akan dikenakan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Dengan cara-cara di atas, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengecek tagihan dan menghindari keterlambatan pembayaran yang berpotensi mengakibatkan denda.

Tetaplah aktif memeriksa tagihan dan tetap menjaga keaktifan kepesertaan untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari BPJS Kesehatan.***

Editor: Dani Saputra

Terkini

Terpopuler