Kapan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat Dicairkan Setelah Resign? Berikut Ini Penjelasannya

- 7 Februari 2024, 14:00 WIB
Kapan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat Dicairkan Setelah Resign
Kapan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat Dicairkan Setelah Resign /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Simak informasi mengenai kapan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah resign atau keluar

Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak untuk mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) mereka dalam kondisi tertentu.

Salah satu persyaratan adalah mengundurkan diri dari pekerjaan. Kapan sebenarnya saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim setelah mengundurkan diri?

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal surat pengunduran diri diterbitkan oleh perusahaan.

Baca Juga: Apakah Bisa Pakai BPJS Kesehatan Tidak Sesuai Faskes? Begini Aturannya

Peserta yang tidak aktif dalam pekerjaan dapat mengklaim saldo BPJS dengan menyediakan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identifikasi lainnya
  • Surat Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Baca Juga: Anggota Keluarga yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024 Siapa Saja? Berikut Ini Penjelasannya

Saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim di kantor cabang atau secara online. Berdasarkan situs web BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkahnya:

  1. Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
  2. Pastikan Anda membawa dokumen asli.
  3. Isi formulir klaim JHT.
  4. Ambil nomor antrian.
  5. Nomor antrian Anda akan dipanggil untuk wawancara.
  6. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan diberikan tanda terima.
  7. Tunggu saldo JHT masuk ke rekening Anda.

Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

  1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data diri Anda seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen yang diperlukan dan foto terbaru Anda dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal 6MB.
  4. Setelah konfirmasi data pengajuan Anda, klik simpan.
  5. Jadwal wawancara online akan dikirimkan melalui email.
  6. Petugas akan menghubungi Anda untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening Anda.

Baca Juga: Sebentar Lagi Pemilu 2024, Iuaran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berapa?

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x