Inilah 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Berikut Ini Rinciannya

9 Februari 2024, 07:00 WIB
Daftar 5 operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2024 /BPJS Kesehatan/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Simak penjelasan tentang 5 operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2024.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi pilar utama dalam menyediakan akses kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Namun, tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meskipun status kepesertaan anggota masih aktif.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan 2024, Bisa Cek Tagihan dan Denda

Beberapa operasi tertentu harus dibayarkan secara mandiri karena tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.

Salah satu jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah operasi akibat kecelakaan kerja.

Hal ini disebabkan karena pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Berikut adalah daftar lengkap operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri 2024! Berikut Ini Penjelasannya

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan Kerja: Operasi ini ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja.

2. Operasi Kosmetika atau Estetika: Operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri: Operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka tidak ditanggung.

4. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri: Operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan tidak termasuk dalam cakupan layanan.

Baca Juga: 5 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan 2024, Bisa Pakai NIK KTP dan HP

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan: Operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai juga tidak ditanggung.

Di sisi lain, ada 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014. Jenis operasi yang termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan antara lain:

Baca Juga: Kriteria dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 Lengkap Dokumen yang Harus Disiapkan

  1. Operasi Jantung
  2. Operasi Caesar
  3. Operasi Kista
  4. Operasi Miom
  5. Operasi Tumor
  6. Operasi Odontektomi
  7. Operasi Bedah Mulut
  8. Operasi Usus Buntu
  9. Operasi Batu Empedu
  10. Operasi Mata
  11. Operasi Bedah Vaskuler
  12. Operasi Amandel
  13. Operasi Katarak
  14. Operasi Hernia
  15. Operasi Kanker
  16. Operasi Kelenjar Getah Bening
  17. Operasi Pencabutan Pen
  18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
  19. Operasi Timektomi

Baca Juga: Jangan Bingung, Begini Cara Cek Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan/JKN-KIS 2024

Dengan memahami batasan dan jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, masyarakat diharapkan dapat mengelola kesehatan mereka dengan lebih bijak dan mempersiapkan diri untuk kebutuhan medis yang mungkin tidak termasuk dalam cakupan layanan jaminan kesehatan tersebut.

Penting untuk selalu memperhatikan ketentuan dan regulasi terkait sebelum menjalani prosedur medis.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler