Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan pemutakhiran data yang dilakukan Sekretaris Daerah. Pemerintah Provinsi terkait wilayah kedinasannya selambat-lambatnya pada tanggal 27 Oktober 2021 (pada hari kerja) dengan ketentuan membawa serta:
1. Asli Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Jalur Khusus T.A 2013/2014
2. Asli surat Penetapan NIP CPNS dari Badan Kepegawaian Negara, dan
3. Asli Surat Penrnyataan Melaksanakan Tugas,” begitu bunyi surat itu.
Andi mengatakan bahwa surat palsu yang mencatut Kemenpan RB dan mengatakan pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2013/2014 melalui Jalur Khusus itu tidak benar.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati. Jika ada informasi serupa, Andi menyarankan untuk mengakses situs www.menpan.go.id mengenai kebenarannya.
Selain dari website resmi, data dari Kemenpan juga bisa juga diakses melalui media sosial resmi Kemenpan RB.
Sementara jika henda mengajukan pertanyaan mengenai kebijakan perihal ASN, masyarakat bisa menghubungi Media Center Kementerian PANRB melalui nomor (+6221) 7398381-89.